unescoworldheritagesites.com

Penjualan Buku Lewat Laman E-Commers, Banyak Merugikan Penulis dan Penerbit - News

Somasi terbuka

 
 
: Saat ini banyak penerbit buku utamanya buku mata ajar mengalami kesulitan lantaran banyaknya platform penjualan melalui laman e-commers, yang diduga menjual buku tanpa izn penulis dan penerbit, tapi hanya menggandakan buku utu dan dijual secara murah. 
 
Jika hal itu dibiarkan oleh Pemerintah, kata Guru Besar Universitas Sahid Jakarta,  Prof Dr Laksanto Utomo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/11/2023). 
 
Akan banyak penerbit  mati dan para penulis buku malas atau lesu, karena tidak ada perlindungan hukum.
 
 
Prof Dr Laksanto menyatakan, e-commers adalah perdagangan atau penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik. Seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. Platform yang terkenal antara lain, Buka lapa, Shope, Amazon dan platform lainnya.
 
Lebih lanjut dikemukakannya, Pemerintah perlu mentake down atau menurunkan buku-buku yang dipasarkan lewat laman e-commerce yang diduga ilegal tersebut.
 
"Selain memberikan subsidi pajak kepada para penerbit, termasuk memberikan insentif para penulis buku ajar jika pemerintah serius akan menuju Indonesia emas tahun 2045.” tuturnya. 
 
 
Dalam kaitan itu, para advokat muda melalui Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI) mengajukan somasi terbuka kepada e-commers utamanya Buka lapa dan Shopee. Untuk menghentikan penjualan buku yang diduga digandakan dengan kualitas rendah dan harga murah. Karena hal itu, akan membuat matinya penerbit dan membuat para penulis sangat dirugikan.
 
Riyan, Nelson Kapoyos dan Lisa, para advokat muda ini memberikan somasi terbuka kepada Buka lapa dan Shopee, untuk mencabut buku-buku yang dijual dengan tidak minta izin penulisnya utamanya buku Hukum Adat karangan Prof Dr Laksanto Utomo. 
 
Riyan mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu minggu, kepada e-commers Buka Lapa dan Shopee, untuk mencabut atau menghubungi pihaknya  di LSHI Jalan Nawi Nomor 10 b Gandaria, Jakarta Selatan.
 
 
Atas kuasa dari penerbit dan penulis, pihaknya akan menuntut secara perdata dan pidana, jika mereka tidak mengindahkan somasi ini. 
 
“Kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana jika platform dagang Buka Lapa dan Shopee tidak mengindahkan somasi ini. Karena, mereka diduga ikut menjual buku-buku ilegal yang merugikan penerbit,” kata Riyan.
 
Di tempat yang sama, Henny Wuryansari bagian Promosi penerbit Raja Grafindo Persada menambahkan, sebagai bagian dari penerbit merasa bingung dan stress melihat sistem perdagangan via electronik yang abai dengan hak cipta milik orang.
 
 
“Saya membawa buku ke kampus dan menawarkannya kepada para mahasiswa. Tetapi, anak-anak mahasiswa berkata sudah punya buku itu membeli lewat e-commers dengan harga lebih murah dari yang saya bawa. Setelah saya cek ternyata buku yang dibeli itu sepertinya hanya dicetak ulang dengan font lebih kecil dan ukuran kertas lebih tipis,” terang Henny.
 
Fakta seperti itu, membuat para guru besar dari kampus terkemuka saat diajak kerja sama membuat buku punya keluhan yang sama.
 
Seorang guru besar dari satu universitas negeri mengatakan, baru satu bulan cetak buku, tetapi di pasaran sudah cukup banyak karena ada yang menggandakan dengan tidak minta izin.
 
 
"Ini yang membuat lemas dan malas saya,” kata guru besar itu, dikutip dari Henny. 
 
Karenanya, para penerbit seperti Raja Grafindo minta perlindungan hukum dan menggandeng LSHI untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu. Agar sistem pemasaran di Indonesia tidak merugikan pihak lain atau tidak seperti di alam rimba, tidak ada aturan hukum yang melindunginya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat