unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan UKWMS Sepakat Lindungi Mahasiswa Magang - News

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni dan Rektor UKWMS, Kuncoro (tengah) usai penandatanganan kesepakatan

: Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang, KKN dan ekosistem kampus.

Nota Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Imron Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Drs Kuncoro Foe G Dip Sc PhD Apt, selaku Rektor Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya.

Tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan dalam rangka terwujudnya perlindungan dasarJaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja. Mulai dari tenaga kerja formal maupun informal di lingkungan UKWMS.

Baca Juga: Hari Pertama Kampanye, Gibran Pilih Ngantor di Balai Kota Solo

Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian bagi para peserta magang dan ekosistem UKWMS.

Hanya dengan iuran Rp16.800 perbulan, para mahasiswa peserta magang dan ekosistem UKWMS dimasukkan dalam program BPU. Mereka akan terlindungi dua program yakni program JKK dan program JKM.

“Manfaat yang akan diterima sangat besar. Mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi resiko kecelakaan dalam praktik kerja hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian” ujar Imron.

Baca Juga: Kader Partai Golkar Robert Joppy Kardinal Berikan Materi terkait Tanah Adat di Sorong

Program Jaminan Kecelakaan Kerja, kata dia, memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan Program Jaminan Kematian, lanjutnya, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Imron berharap dengan dilaksanakannya penandatangan nota kesepakatan bersama ini dapat memberikan perlindungan kepada para mahasiswa magang dan ekosistem kampus dari risiko kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat