unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar Sosialisasi Manfaat Program di Kalangan UMKM Dukuh Pakis - News

Warga Paguyuban UMKM Kecamatan Dukuh Pakis saat sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menggelar sosialisasi manfaat program kepada paguyuban UMKM se wilayah Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Kegiatan ini digelar dalam rangka pelaksanaan program Dukuh Pakis Sehat Cerdas dan Kreatif (DASSI) yang diselenggarakan Camat Dukuh Pakis di Ruang Pertemuan Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Imron Fatoni, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa para pelaku UMKM bisa ikut segmen penerima upah (PU).

Baca Juga: Pilpres 2024, Heru Budi Harapkan Iklim Demokrasi di Jakarta Sehat dan Kondusif

"Kami berharap, seluruh pelaku UMKM area Surabaya dapat terlindungi dari risiko kerja yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun" ujarnya dalam sosialisasi yang digelar pada Senin (13/11/2023) tersebut.

Dia menjelaskan bahwa ada 5 program perlindungan pada segmen penerima upah yang bisa diikuti oleh para pelaku UMKM tersebut.

Diantaranya berupa program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Profil Dan Biodata ONIC Kayes Sosok Perempuan Cantik Yang Jadi Pusat Para Cowok Cowok Lengkap Dengan Karirna

Program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program JKK memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan program JKM, kata Imron Fatoni, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Program JP merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

"Kalau Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat