unescoworldheritagesites.com

Giliran UMKM Sambikerep, Terima Sosialisasi Manfaat Program dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo - News

Para pelaku UMKM Sambikerep saat menerima sosialisasi manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo terus berupaya mendorong perlindungan sosial ketenagakerjaan di kalangan pelaku UMKM di Kota Surabaya.

Menyusul sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Dukuh Pakis, kali ini hal yang sama juga mereka lakukan di Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya, pada Selasa (14/11/2023).

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni, para pelaku UMKM juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian, seperti halnya profesi yang lain.

Baca Juga: Menaker: Perlu Tata Kelola Optimal Lindungi Pekerja Migran Indonesia

"Kali ini, kami berupaya mensosialisasikan bahwa para pelaku UMKM di Sambikerep ini juga bisa melindungi diri dengan 5 program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Mereka, kata Imron, bisa ikut program Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program berikutnya yang diikuti pelaku UMKM adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: KPK Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan, kendati Ada Pihak-pihak Tertentu hendak Mempengaruhi

Selanjutnya, program Jaminan Kematian (JKM), yang menurut Imron Fatoni, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Sedangkan program Jaminan Pensiun (JP) yang juga bisa diikuti pelaku UMKM, lanjut Imron, merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan. Atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

"Kalau Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: PLN UID Jateng dan Yogyakarta Jamin Kelistrikan Tanpa Kedip di Stadion Manahan Solo Saat Piala Dunia U-17

Melalui program ini, katanya, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat