unescoworldheritagesites.com

Sikap Muhammadiyah Terkait Usulan KUA untuk Pernikahan Semua Agama: Perlu Kajian Mendalam - News

Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (Ist)

: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyoroti rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA (kantor urusan agama) sebagai tempat menikah semua agama. Menurut Abdul Mu'ti rencana tersebut perlu dikaji dengan seksama.

"Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stake holder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait," kata Abdul Mu'ti Senin (26/2/2024).

Abdul Mu'ti menuturkan perlu diperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana tersebut. Untuk itu perlu adanya kajian yang komperhensif.

Baca Juga: Menko Airlangga: Program Makan Siang Gratis Bertahap Mulai Berlaku Tahun Depan, Setiap Makan Per Anak Rp15.000

"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya," tuturnya.

Abdul Mu'ti mengatakan perlu ada penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum dan yang hanya secara agama. Dia mencontohkan pernikahan siri.

"Gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya pernikahan di bawah tangan (siri) dan 'pernikahan agama'," ucapnya.

Baca Juga: Putusan MA Diharapkan Dapat Mengetuk Hati Nurani Oegroseno untuk Legowo Lepas Baju PP PTMSI demi Atlet

"Dikotomi antara pernikahan 'agama' dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," lanjutnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) rencananya akan menjadi tempat menikah semua agama. Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim.

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, KUA adalah etalase Kementerian Agama. Kementerian Agama, baginya, adalah kementerian untuk semua agama.

"KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," lanjut Yaqut.

Yaqut menyebut pihaknya sedang membicarakan tentang prosedur pernikahan di KUA untuk semua agama. Mekanisme hingga regulasinya sedang dalam tahap pembahasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat