unescoworldheritagesites.com

Kecam Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPPA Dorong Orangtua Memberi Pengasuhan Terbaik    - News

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

 
  
 
: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas di Jakarta Barat.
 
Kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas  diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang dikenal korban melalui media sosial. 
 
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan anak penyandang disabilitas itu. 
 
 
Dia minta orangtua dan masyarakat untuk dapat memberikan pengawasan, perawatan, serta pengasuhan terbaik pada anak. Khususnya, bagi anak perempuan penyandang disabilitas intelektual.
 
“KemenPPPA tidak mentoleransi terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan penyandang disabilitas yang rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta dalam pemulihan psikisnya membutuhkan penanganan secara khusus," jelas Nahar. 
 
Sejauh ini, lanjutnya, informasi yang dia dapat, kondisi psikis anak masih belum stabil dan belum dapat didekati oleh orang yang tidak dikenal. 
 
 
"Kami terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta. Agar anak mendapatkan akses pemulihan sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan,” terang Nahar.
 
Dia menyampaikan berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Provinsi DKI, anak korban telah mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan visum, dan asesmen awal, untuk memetakan jenis layanan yang dibutuhkan.
 
Nahar mendorong pendampingan juga diberikan kepada orangtua korban dengan pertimbangan,  kekerasan yang dialami bukan hanya meninggalkan guncangan psikis bagi anak, melainkan juga bagi orang tua. Pendampingan bagi orangtua korban dibutuhkan karena juga harus memberikan perawatan dan pengasuhan selama proses pemulihan.
 
 
“Orangtua berperan besar dalam tumbuh kembang anak, khususnya bagi anak penyandang disabilitas. Orangtua harus mampu menjaga kondisi mental anak, hingga memantau keamanan lingkungan sekitar tempat anak berada," tutur Nahar. 
 
Dalam kasus ini, jelasnya, orangtua juga harus peka jika anak menunjukkan tanda-tanda gejala perubahan perilaku ataupun emosi, akibat peristiwa buruk yang dialami. Contohnya, seperti hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa, trauma secara seksual, merasa tidak berdaya, serta perilaku lainnya. 
 
Dia menyampaikan proses hukum kasus ini telah dilakukan  Polres Metro Jakbar, pendampingan hukum diberikan P2TP2A Provinsi DKI. KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan, dan pelaku menerima hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
Tiga orang pelaku kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas intelektual telah melanggar pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
 
Selain itu, para pelaku juga telah melanggar Pasal 76F dan terancam sanksi pidana dalam Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana penculikan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 
 
Nahar menyampaikan agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat