: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT, yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan. Agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga: Tim Delegasi Kemanusiaan untuk Vanuatu Tiba di Tanah Air, PM Vanuatu Berharap Kerja Sama Lebih Luas
Dia mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.
Di bagian lain, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.
Dikemukakannya, masukan-masukan itu merupakan bentuk dukungan dari stakehokders. Agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU itu.
"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan perlindungan," ujarnya. ***