unescoworldheritagesites.com

KemenPPPA Komitmen Percepat Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS Rampungkan Tahun Ini  - News

Konferensi Pers 'Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS'

 
 
: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait melalui Panitia Antar Kementerian (PAK) bergerak cepat menyusun rancangan aturan amanat UU TPKS, melalui 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres).
 
“Disahkannya UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi kita semua. Dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam Konferensi Pers 'Komitmen Percepatan Pembentukan Peraturan Turunan UU TPKS' secara virtual, di kantor KemenPPPA, Rabu (14/6/2023). 
 
Menteri PPPA menekankan, KemenPPPA sebagai leading sector akan terus memastikan penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS itu selesai secepat mungkin. Sehingga, APH dapat mengimplementasikan UU TPKS dalam menghadirkan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan yang sesuai. 
 
 
Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menggunakan UU TPKS dalam perkara TPKS, karena UU TPKS ini bersifat lex specialist. Yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban tindak pidana kekerasan seksual dari hulu sampai ke hilir. Karena, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang. 
 
Selain itu, kehadiran aturan turunan UU TPKS dapat membantu K/L serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk bergerak cepat memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Seperti diketahui, satu tahun sudah perjalanan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 silam. 
 
 
KemenPPPA bersama PAK secara marathon telah melakukan proses pembahasan dalam memastikan PP dan Perpres, yang tengah disusun ini mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.
 
"Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan. Kami targetkan segera selesai di Juni ini. Sehingga, dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS. Dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) bagi di tingkat pusat maupun di daerah,” ungkap Menteri PPPA.
 
Adapun 7 (tujuh) aturan turunan UU TPKS yang tengah dirancang berupa 3 (tiga) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres). 
 
 
Yakni berupa: (1) RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (3) RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (4) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; 
 
Yang ke (5) RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; (6) RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan (7) RPerpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
 
Pada kesempatan itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati dan Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar memaparkan progress perkembangan penyusunan rancangan aturan turunan UU TPKS. 
 
 
Yang diharapkan proses pembahasannya rampung pada akhir Juni ini. Ratna menggaris bawahi, dari 7  turunan aturan UU TPKS, 5 rancangan aturan turunan UU TPKS diprakarsai oleh KemenPPPA, dan 2  rancangan aturan turunan lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Di Kedeputian Perlindungan Hak Perempuan diberikan mandat untuk menyusun 3 rancangan aturan turunan UU TPKS. Yaitu RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual; RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat yang masih terus dalam proses pembahasan dengan PAK; serta RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
 
"Yang telah rampung dibahas dan akan masuk pada tahap harmonisasi, dan diharapkan dapat segera di rampungkan bulan ini,” jelas Ratna.
 
 
Sementara itu, Kedeputian Perlindungan Khusus Anak diberikan mandat untuk menyusun 2 rancangan aturan turunan UU TPKS.
 
Yaitu RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan RPerpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 
 
Nahar menekankan, meskipun 2 rancangan aturan turunan lainnya diprakarsai oleh Kemenkumham dan LPSK, pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa proses perjalanan rancangannya pun selesai sesuai target.
 
 
Pembahasan rancangan aturan turunan UU TPKS diprediksi akan rampung pada akhir Juni, karena prosesnya dilakukan setiap hari. Pada Juli nanti akan dapat dimulai proses harmonisasinya.
 
Sehingga, tahun ini seluruh aturan turunan UU TPKS dapat disahkan dan diimplementasikan oleh APH, pendamping korban, K/L terkait, dan pemerintah daerah. 
 
"Sebagai pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) korban TPKS  di tingkat pusat maupun di daerah,” tutur Nahar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat