unescoworldheritagesites.com

Amdal Reklamasi Pantai Lido, Dilakukan Pemrakarsa Bukan Dinas Lingkungan Hidup - News

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Kelly Kambu, ST.M.Si/ Foto: skid (Yacob Nauly)

SORONG:  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Papua Barat, Kelly Kambu ST.,M.Si, meminta  agar warga  daerah ini ketahui bahwa yang membuat Amdal  Relokasi Pantai  Lido adalah Pemrakarsa. Jadi Amdal itu dibuat oleh Pemrakarsa, bukan oleh dinas Lingkungan Hidup.

Dikatakannya, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.Maka  persyaratannya adalah harus  memiliki Amdal

 Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Karena itu,  pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian  Amdal (Analisa Dampak Mengenai Lingkungan ) tersebut.

 Misalnya, PUPR mau bangun jalan. Atau, seperti  rencana dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Sorong,  bangun stadion. Maka mereka harus memasukkan Amdal dalam dokumen kajiannya.

“Jadi Amdal itu dilakukan oleh pelaku usaha, investor atau pengusaha. Bukan oleh  dinas Lingkungan Hidup,”kata Kelly Kambu.

Dikataka Kambu, relokasi pantai Lido, Kota Sorong , Papua Barat itu rencananya akan dibangun oleh pengembangnya. Sehingga, pihak pengembang  atau investor sebagai  pelaku yang harus membuat kajian Amdalnya, untuk dibahas dalam tim penilai yang diketuai oleh  instansi  berkepentingan (Dinas Lingkungan Hidup, Red)

Dari UU Nomor 2 Tahun  2009 tentang  perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor  27 tahun 2012 tentang  izin lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun  Nomor 38 Tahun 2019. Ada PP Nomor 24  tahun  2018 tentang  perizinan berusaha  terintegrasi  online. Adalah dasar berpijak pembuatan Amdal.

“Jadi pihak pemrakarsa mencari tim penyusun  kajian  Amdalnya. Nanti hasil dari kajian tersebut mereka  bawa dalam persentase sidang Komisi Amdal. Kami dari dinas Lingkungan hidup sebagai ketua komisi Amdal,”katanya.

Jadi  terkait rencana pembangunan di areal relokasi  Pantai Lido Kota Sorong sekarang sedang dilakukan  tahapan pengumuman  oleh pemrakarsa. Pengumuman  digelar    di media massa seperti RRI, Koran dan sebagainya. “Dan ini juga (pemberitaan,Red)  mungkin bagian dari pengumuman itu,”kata Kelly Kambu.

Maksud pengumuman  dan penjaringan pendapat itu,  untuk meminta saran dan masukkan warga Kota Sorong khususnya warga yang tinggal di ring I,  sekitar  lokasi  pengeringan  atau reklamasi pantai Lido tersebut.

Masukkan  atau saran masyarakat  itu, terkait dengan dampak lingkungannya seperti  kultur udara, air, sampah, lalu lintas hal—hal lingkungan lainnya. Sehingga,  masyarakat  bisa menggunakan ruang ini  untuk menyampaikan  saran dan masukkan . Nah saran masukkan itu diberikan kepada tim kajian untuk  melakukan kajian  tentang dampak sosialnya seperti apa termasuk dampak lingkungannya. Tata ruang hijau seperti apa. Ruang terbuka hijaunya  juga  maunya seperti apa.

Sehingga masyarakat harus  sampaikan bahwa silakan bangun tapi harus  menyiapkan  lahan terbuka hijau. Lalu sampahnya bagaimana , air bersih dapat dari mana lalu air tanahnya  bagaimana.” Kita minta  untuk memeriksa kualitas udara, jika  telah jadi pembanguan di atas lahan reklamasi itu,”katanya.

Sebelum dibangun kualitas udaranya seperti apa. Dan setelah dibangun  dicek lagi kualitas udaranya seperti apa.  Kemudian juga kualitas air laut sebelum dan sesudah pembanguan di lahan reklamasi itu seperti apa.

Lalu penataan  lokasi itu ke depan seperti apa. Misalnya bagaimana pengelolaan  limbahnya, bagaimana pengelolaan  ruang terbuka hijaunya, bagaimana ruang publiknya di dalam kawasan  itu. Ini diharapkan ada masukan dari masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat