SORONG: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong, Papua Barat, Kelly Kambu ST.,M.Si, meminta agar warga daerah ini ketahui bahwa yang membuat Amdal Relokasi Pantai Lido adalah Pemrakarsa. Jadi Amdal itu dibuat oleh Pemrakarsa, bukan oleh dinas Lingkungan Hidup.
Dikatakannya, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan.Maka persyaratannya adalah harus memiliki Amdal
Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Karena itu, pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian Amdal (Analisa Dampak Mengenai Lingkungan ) tersebut.
Misalnya, PUPR mau bangun jalan. Atau, seperti rencana dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Sorong, bangun stadion. Maka mereka harus memasukkan Amdal dalam dokumen kajiannya.
“Jadi Amdal itu dilakukan oleh pelaku usaha, investor atau pengusaha. Bukan oleh dinas Lingkungan Hidup,”kata Kelly Kambu.
Dikataka Kambu, relokasi pantai Lido, Kota Sorong , Papua Barat itu rencananya akan dibangun oleh pengembangnya. Sehingga, pihak pengembang atau investor sebagai pelaku yang harus membuat kajian Amdalnya, untuk dibahas dalam tim penilai yang diketuai oleh instansi berkepentingan (Dinas Lingkungan Hidup, Red)
Dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun Nomor 38 Tahun 2019. Ada PP Nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan berusaha terintegrasi online. Adalah dasar berpijak pembuatan Amdal.
“Jadi pihak pemrakarsa mencari tim penyusun kajian Amdalnya. Nanti hasil dari kajian tersebut mereka bawa dalam persentase sidang Komisi Amdal. Kami dari dinas Lingkungan hidup sebagai ketua komisi Amdal,”katanya.
Jadi terkait rencana pembangunan di areal relokasi Pantai Lido Kota Sorong sekarang sedang dilakukan tahapan pengumuman oleh pemrakarsa. Pengumuman digelar di media massa seperti RRI, Koran dan sebagainya. “Dan ini juga (pemberitaan,Red) mungkin bagian dari pengumuman itu,”kata Kelly Kambu.
Maksud pengumuman dan penjaringan pendapat itu, untuk meminta saran dan masukkan warga Kota Sorong khususnya warga yang tinggal di ring I, sekitar lokasi pengeringan atau reklamasi pantai Lido tersebut.
Masukkan atau saran masyarakat itu, terkait dengan dampak lingkungannya seperti kultur udara, air, sampah, lalu lintas hal—hal lingkungan lainnya. Sehingga, masyarakat bisa menggunakan ruang ini untuk menyampaikan saran dan masukkan . Nah saran masukkan itu diberikan kepada tim kajian untuk melakukan kajian tentang dampak sosialnya seperti apa termasuk dampak lingkungannya. Tata ruang hijau seperti apa. Ruang terbuka hijaunya juga maunya seperti apa.
Sehingga masyarakat harus sampaikan bahwa silakan bangun tapi harus menyiapkan lahan terbuka hijau. Lalu sampahnya bagaimana , air bersih dapat dari mana lalu air tanahnya bagaimana.” Kita minta untuk memeriksa kualitas udara, jika telah jadi pembanguan di atas lahan reklamasi itu,”katanya.
Sebelum dibangun kualitas udaranya seperti apa. Dan setelah dibangun dicek lagi kualitas udaranya seperti apa. Kemudian juga kualitas air laut sebelum dan sesudah pembanguan di lahan reklamasi itu seperti apa.
Lalu penataan lokasi itu ke depan seperti apa. Misalnya bagaimana pengelolaan limbahnya, bagaimana pengelolaan ruang terbuka hijaunya, bagaimana ruang publiknya di dalam kawasan itu. Ini diharapkan ada masukan dari masyarakat.