unescoworldheritagesites.com

Kemenag Terbitkan Edaran Prokes Penyelenggaraan Salat Iduladha Dan Qurban 1442 H - News

Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag)

JAKARTA: Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021. 

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/06/2021).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujarnya.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," kata Menag.

Diminta Proaktif

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk memantau penerapan edaran terkait Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha dan Qurban 1442 H. 

“Saya meminta seluruh Kakanwil untuk proaktif memantau pelaksanaan edaran Menag tersebut. Pastikan protokol kesehatan selalu diterapkan selama Iduladha dan pelaksanaan Qurban,” kata Nizar dalam  Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 secara virtual. Rabu (23/06/2021). 

Surat edaran tersebut mengatur antara lain pelaksanaan salat Iduladha ditiadakan pada daerah zona merah dan orange. “Salat Iduladha dibolehkan pada daerah yang dinyatakan aman Covid-19 dan di luar zona merah dan orange. Ini tentunya berdasarkan penetapan pemda dan satgas penanganan Covid-19,” ujar Nizar. 

Sementara untuk penyembelihan hewan qurban, dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). “Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Nizar. 

“Distribusi daging qurban langsung kepada warga di rumahnya. Antisipasi terjadinya kerumunan-kerumunan. Dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya. 

Nizar juga meminta Kakanwil untuk dapat mensosialisasikan surat edaran ini di daerahnya masing-masing. Ia juga meminta tiap daerah menyiapkan petugas keagaman dan pengawas prokes selama Iduladha dan Qurban 1442 H. 

“Kerahkan seluruh penyuluh agama kita untuk dapat mensosialisasikan dan mengawasi penerapan edaran ini. Jalin kerja sama dengan aparat keamanan setempat. Sekali lagi, pastikan protokol kesehatan tetap terjaga selama Iduladha dan Qurban 1442 H,” ungkap Nizar.

Berikut ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat