unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II - News

SURABAYA: BPJAMSOSTEK kembali menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini jumlah yang diserahkan pada Senin (16/8/2021) lalu itu sebanyak 1,25 juta data, sehingga total yang telah diserahkan mencapai 2,25 juta data dari target 8,7 juta calon penerima BSU tahun 2021.

Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, penyerahan data dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. "Penyerahan bertahap, juga  sekaligus untuk meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU," ujarnya, Rabu (18/8/2021).

Pada Tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan, jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Sebanyak 42.153 lainnya tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain, dan 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

Khusus untuk yang gagal transfer,  kata dia, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Sesuai ketentuan, BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Pihaknya berharap para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Data mandatory yang dibutuhkan diantaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK)  Nama Lengkap,  Tanggal Lahir  Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email.

Dia juga mengingatkan pemberi pekerja agar tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kata dia, pekerja akan terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. "Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujarnya.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Penerima BSU juga bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta.

Anggoro menjelaskan, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175.

Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat. "Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujarnya.

Dia juga berharap dana yang diterima itu bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat