unescoworldheritagesites.com

Vonis Seumur Hidup, KemenPPPA Hormati Putusan Majelis Hakim Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual 13 Santriwati - News

Menrei PPPA Bintang Puspayoga.

 
JAKARTA: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), yang  mengikuti sidang di PN Bandung, menghormati putusan seumur hidup  Majelis Hakim terhadap Herry Wirawan, terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual pada 13 santriwati, di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) 
 
Terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren itu dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Sehingga, menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer. 
 
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
 
“KemenPPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan Hakim tidak sama dengan tuntutan JPU. Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan Hakim dapat menimbulkan efek jera. Bukan hanya pada pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," tetang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
 
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
 
Selain itu,  Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186. 
 
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang incracht dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," jelas Menteri PPPA. 
 
Namun, dia menegaskan putusan Hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum. Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi. 
 
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara.
 
Di samping restitusi, Majelis Hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, dengan dilakukan evaluasi secara berkala. 
 
Jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental. Maka, akan dikembalikan kepada keluarganya.
 
"KemenPPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban. Upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," tutur  Menteri PPPA.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat