unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gandeng IIK Bhakti Wiyata, Beri Perlindungan Mahasiswa Magang - News

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin  (kanan) bersama Prof Dr Apt Muhamad zainuddin, Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri saat penadatanganan MoU.


: BPJS Ketenagakerjaan Kediri terus menggenjot perluasan kepesertaan dari kalangan bukan penerima upah (BPU). Kali ini mereka menggandeng Institut Ilmu Kesehatan (IIK) Bhakti Wiyata Kediri, untuk memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin, kerjasama ini sebetulnya telah berjalan sejak tahun 2019 lalu. "Kali ini kami melakukan perpanjangan kerjasama untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa magang IIK Bhakti Wiyata Kediri," ujarnya, Sabtu (9/4/2022).

Dia mengingatkan bahwa risiko pekerjaan tidak hanya dimiliki oleh pekerja formal dan informal saja, para mahasiswa magang juga memiliki risiko yang sama ketika melaksanakan praktek kerja (magang). Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapat perlindungan mulai dari mahasiswa itu berangkat magang, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang, sampai pulang kembali ke rumah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gandeng Perum Perhutani, Lindungi Pekerja Rentan

Pihaknya bersyukur karena jajaran rektorat dan para mahasiswa menyadari pentingnya manfaat program tersebut. Sedangkan realisasi kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU di IIK Bhakti Wiyata Kediri pada Kamis, (7/4/2022) lalu.

Menurut Rektor IIK Bhakti Wiyata Kediri, Prof Dr Apt Muhamad Zainuddin, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini ibarat payung untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa magang. "IIK Bhakti Wiyata Kediri memiliki sekitar 4.000 mahasiswa. Dan seluruh mahasiswa magangnya, secara penuh telah didaftarkan dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Para mahasiswa magang IIK Bhakti Wiyata Kediri itu didaftarkan dengan iuran Rp16.800/bulan/mahasiswa. Melalui kepesertaan ini mereka akan akan dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Marshel Widianto Umumkan Julukan Baru Marshel Google Drive WidiantoBaca Juga: Marshel Widianto Umumkan Julukan Baru Marshel Google Drive Widianto

Manfaatnyapun sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan tanpa batas sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktek kerja magang.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar Rp70 juta, Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Besarnya manfaat yang diberikan harapannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada mahasiswa ketika melaksanakan praktek kerja magang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat