unescoworldheritagesites.com

Perlindungan Ketenagakerjaan, Pemerintah Hadir Bagi Pesepakbola Profesional - News

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondong.

 
 
: Perlindungan Ketenagakerjaan, penting bagi pekerja profesional. Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh, khususnya pada pesepakbola
 
Pemerintah hadir dalam memberikan Perlindungan Ketenagakerjaan kepada atlet. Seperti pelindungan Jaminan Sosial, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maupun pelindungan pengupahannya.
 
Sesungguhnya Perlindungan Ketenagakerjaan pesepakbola profesional  telah di-launching bersama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, sejak 30 November 2021 silam. 
 
 
Harapannya saat itu, dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepakbola profesional. Yang menjadikan sepak bola sebagai profesi tidak hanya sekedar hobi.
 
"Jaminan sosial bagi pesepakbola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Dengan adanya jaminan sosial ini, diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," tutur Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondong, pada acara Focus Group Discussion Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepakbola Profesional, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/8/2022). 
 
Terkait regulasi, ujarnya, secara tegas telah diamanatkan mulai dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta kerja, hingga Peraturan Menteri telah memandatkan, setiap pekerja/ buruh, baik sektor formal maupun informal harus mendapat pelindungan jaminan sosial.
 
 
"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada para klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya. Secara operasional klub, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja. Melainkan dari sisi pelindungan kesehatannya maupun penyakit akibat kerja pada para pemainnya,” ungkapnya. 
 
Pada kesempatan ini, juga dilangsungkan penyerahan secara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima. Di antaranya kepada Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63.982.598, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp16.433.809.***
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat