unescoworldheritagesites.com

Penyandang Disabilitas, Diberi Booster untuk Penguat Perlakuan Setara - News

 Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan) dalam Pertemuan YPAC Se-Indonesia.

 
 
: Penyandang Disabilitas atau difabel harus diberikan ruang-ruang dan perlakuan yang setara dengan mereka yang non-difabel.
 
Perlakuan setara perlu dilakukan supaya Penyandang Disabilitas dapat mengeksplorasi dan mengekspresikan kemampuan. 
 
Pemerintah terus memberikan perhatian serius kepada Penyandang Disabilitas. 
 
Semua itu dikemukakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sambutannya dan dialog bersama  170 relawan peserta Pertemuan Nasional Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) se Indonesia, di  Malang, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022). 
 
 
"Bukan perlakuan sama, tetapi perlakuan setara. Artinya kita memberikan _booster_ atau penguat tertentu agar yang bersangkutan bisa mencapai sebagaimana yang dicapai orang umumnya. Itu namanya setara," ujar Muhadjir.
 
Dia menerangkan, bukti keseriusan pemerintah memperhatikan penyandang disabilitas adalah dengan adanya UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas berikut turunannya. Ini merupakan paradigma baru,  menggantikan UU Nomor 4/1997 tentang Penyandang Cacat. 
 
Dikemukakannya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya afirmasi kepada penyandang disabilitas. Di antaranya, dengan memberikan hak pendidikan, pelatihan dan pembinaan khusus untuk penyandang disabilitas.
 
 
Pemerintah juga memberikan ruang-ruang bagi penyandang disabilitas, untuk bisa setara dengan orang non-difabel. Seperti di dalam ranah pekerjaan terdapat slot khusus untuk penyandang disabilitas. 
 
"Kalau kita memberikan bantuan penguat kepada mereka yang disabilitas. Kita harapkan mereka bisa mendapatkan derajat yang setara dengan mereka orang umumnya. Prinsip kesetaraan inilah yang menjadi prinsip kebijakan kita," ungkap Menko PMK, yang punya pengalaman aktif di YPAC Malang tahun 1970-an.
 
Walau begitu, lanjutnya, perlakuan setara tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas masih harus terus ditingkatkan di tengah masyarakat. Untuk itu, kesadaran dan pemahaman masyarakat, untuk menghargai penyandang disabilitas masih perlu diperjuangkan.
 
 
Karena itu, Menko PMK berharap,  YPAC bisa memberikan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat sampai di ranah keluarga, terkait perlakuan setara kepada penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
 
"Di samping memberikan bantuan pembinaan pendampingan konsultasi mereka yang disabilitas. Yang tak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan perlakuan yang setara dan wajar, kepada mereka yang mengalami disabilitas," paparnya. 
 
YPAC  merupakan organisasi sosial perintis sejak 1953. Organisasi yang awalnya bernama YPAT (Yayasan Penderita Anak Tjatjat) ini, menyediakan pelayanan rehabilitasi terpadu bagi anak penyandang  disabilitas dan berkebutuhan khusus. YPAC telah berusia 70 tahun dan tersebar di 16 daerah di seluruh Indonesia.
 
 
Ketua Pengurus YPAC Nasional, Farida Ratna Djuita menjelaskan, tentang pemakaian istilah 'cacat' dalam singkatan YPAC. Pemakaian kata cacat pada YPAC tetap akan dipertahankan karena alasan historis. Ada 17 akte bernama YPAC di bawah naungan YPAC Nasional. 
 
"Namun YPAC tidak kita beri kepanjangannya lagi, YPAC saja. Sedangkan, sehari hari kami menggunakan istilah penyandang disabilitas atau difabel," terangnya.***
 
 
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat