unescoworldheritagesites.com

Bus Tanjak Corner Memudahkan Masyarakat di Kepri Konsultasi dengan Kemenag Terkait Sertifikasi Halal Gratis - News

Foto: Humas Kemenag

: Pemilik usaha "Dapo Mak Kami", Metty Herlina tersenyum sumringah. Dirinya baru saja berkonsultasi terkait sertifikasi halal gratis di Bus Tanjak Corner

"Sangat terbantu dengan kehadiran bus ini. Bisa konsultasi sertifikasi halal tanpa harus jauh-jauh. Busnya datang ke dekat kami,"tutur Metty, di Tanjungpinang, Selasa (4/10/2022). 

Metty adalah salah satu dari ratusan masyarakat di Kepulauan Riau yang telah menikmati layanan Bus Tanjak Corner. Bus besar berwarna hijau yang bertuliskan 'Tanjak Corner' ini merupakan bentuk inovasi layanan yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri).

Foto: Humas Kemenag
Foto: Humas Kemenag

Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto mengungkapkan Bus Tanjak Corner ini sudah dua tahun melayani masyarakat secara mobile. "Tanjak itu akronim dari Terpercaya, Antikorupsi, Nyaman, Jujur, Akuntabel, Kualitas," terang Mahbub. 

Bus yang baru berjumlah satu armada ini, lanjut Mahbub, bergerak dari satu lokasi ke lokasi yang lainnya secara terjadwal. "Ini dalam rangka optimalisasi layanan publik yang murah, cepat, dekat dengan masyarakat dan dapat memberikan nilai kebermanfaatan kepada publik secara langsung," tuturnya. 

Selain sertifikasi halal gratis, Bus Tanjak Corner Kanwil Kemenag Kepri hadir di tengah masyarakat dengan 46 layanan lainnya. Bus ini hadir secara terjadwal pada pekan pertama dan ketiga setiap bulannya. 

Dalam melakukan pelayanan, Bus Tanjak Corner menggandeng sejumlah mitra antara lain BWI Kepri dan Baznas Kepri, termasuk dengan pelaku usaha mikro kecil binaan berbagai instansi pemerintah di Kepulauan Riau. 

Baca Juga: Kemenag Buka Konsultasi Sertifikasi Halal di Indonesia Sharia Economic Festival 2022 

“Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan efisiensi dalam pelayanan dengan standar yang jelas," ujar Mahbub Daryanto.

"Standar tersebut meliputi kejelasan standar waktu, biaya, pelayanan yang sederhana, mudah diakses sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” sambungnya.

Sebagai upaya peningkatan layanan publik, Kanwil Kemenag Kepri juga juga telah meluncurkan layanan berbasis online dalam aplikasi Sikopri. Aplikasi ini dapat dibuka kapan saja dan di mana saja untuk memberikan pelayanan agama dan keagamaan kepada masyarakat provinsi Kepulauan Riau. 

Baca Juga: Alhamdulillah, Setelah Ikut Pogram Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), Pengusaha Kue Hikmat Raih Omset Berlipat

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami mengharapkan saran dan masukan dari masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kami,” kata Kakanwil Mahbub.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat