unescoworldheritagesites.com

Nugroho Dwi Priyohadi: Harmonisasi Hukum Dibutuhkan Dalam Penggabungan BUMN - News

Nugroho Dwi Priyohadi (ke-3 dari kiri)

 

: Banyaknya proses merger akuisisi atau penggabungan BUMN berpotensi pada risiko sengketa hubungan industrial. Sementara tata aturan yang melingkupi hanya ada 2 payung regulasi.

Diantaranya UU BUMN tentang karyawan yang merupakan bawahan direksi, dan Direksi dianggap sebagai principle (owner) perusahaan. Sementara di UU Perseroan lebih jelas mengatur hubungan industrial antara pemilik (shareholder) dengan employee (pekerja).

Masalah itu diungkap Nugroho Dwi Priyohadi, dalam tesisnya untuk kelulusan S2 Magister Hukum Universitas Narotama (UNAR) Surabaya 2022.

Baca Juga: Stiamak Barunawati Surabaya Segera Tambah 4 Prodi Baru

Dalam tesisnya dia menjelaskan bahwa
harmonisasi hukum dibutuhkan agar ketika ada sengketa hubungan industrial, bisa dicarikan solusi yang tidak saja sesuai dengan aturan regulasi. "Tapi juga memenuhi prinsip keadilan bagi pengusaha dan pekerja," ujarnya di sela yudisium Program Wisuda Sarjana dan Magister di Universitas Narotama (7/9/2022).

Menurutnya, Hak Pengusaha dan Pekerja punya Karakteristik beda antara UU No 19 Thn 2003 ttg BUMN dengan UU No 40 Ttg PT. Pada BUMN misalbya, lebih berorientasi kepada kemitraan, sedangkan PT lebih ke individualistic.

Nugroho Dwi Priyohadi yang lulus dengan predikat Cum Laude dengan IPK 3.94 ini merupakan pria kelahiran Bantul Yogyakarta, 20 November 1971 lalu. Nugroho paham detil soal BUMN ini karena sehari-hari menjabat sebagai Direktur Kepesertaan SDM dan Umum Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), atau yang lebih dikenal sebagai Dapen Pelindo Rawamangun Jakarta sejak 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Doa Ketika Gempa Bumi

Sebelumnya sempat ditugaskan sebagai Ketua Stiamak Barunawati Surabaya (2018-2021), Direktur Eksekutif PT Ambang Barito Nusapersada Banjarmasin (2016-2018), Senior Vice Presiden Pelayanan SDM yang menjalankan fungsi Kesejahteraan, Pengukuran Kinerja, dan Administrasi SDM Kantor Pusat PT Pelindo III (Persero) Surabaya (2012-2016), dan banyak jabatan karir di Pelindo III sejak 1 Mei 1999.

Nugroho pernah meraih gelar Doktor Psikologi Industri pada tahun 2020 dari Universitas Airlangga Surabaya, namun merasa perlu untuk belajar Magister Hukum dengan focus Studi Hubungan Industrial di Universitas Narotama. Sebuah Universitas Swasta yang dikenal luas punya reputasi sangat baik tempat studi para hakim, pengacara, notaris, dan akademisi praktisi hukum Nasional.

Baca Juga: Doa Hujan Angin yang Dipanjatkan Saat Was-was

“Studi Hukum yang komprehensif dengan pemahaman psikologi manusia, adalah menjadi kebutuhan utama dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum di tanah air, “ kata dia lagi.

Publikasi hukum dia wujudkan lewat Jurnal Hukum Internasional berjudul
Legal Implications of Authority Over the Merger of Port Soes Reviewed from the Create Work.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat