unescoworldheritagesites.com

Pemerkosaan, Menteri PPPA Apresiasi Polres Bogor Tangkap Pelaku dan Minta Dihukum Berat - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

 
 
: Kasus pemerkosaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Bogor yang telah melakukan penangkapan terhadap MD (19) dan AS (19).
 
Keduanya merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan AR (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 
Menteri PPPA mendorong agar terduga pelaku pemerkosaan tersebut ditindak tegas dan diberikan hukuman seberat-beratnya, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
 
 
“Apresiasi kepada pihak Polres Bogor yang telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan. Sekaligus, penganiayaan terhadap AR yang masih berusia 14 tahun," tutur Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta, Kamis (5/1/2023). 
 
Kejahatan yang dilakukan, lanjutnya, tidak sepatutnya dilakukan terhadap siapapun. Pelaku yang berjumlah 2  orang telah melakukan tindak kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, hingga korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga. 
 
"Karena itu, perlu tindakan tegas dan hukuman berat terhadap pelaku. Untuk memberikan efek jera, agar tidak terulang kejadian serupa,” ujarnya. 
 
 
​Menteri PPPA mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dengan UPTD PPA Wilayah II Kabupaten Bogor, perkenalan korban dan kedua orang terduga pelaku berawal dari media sosial. Dalam perkenalan itu, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300 ribu per hari. 
 
Lalu, berlannut korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. Di lokasi itu terduga pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergantian terhadap korban. 
 
Selain itu, para terduga pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil telpon genggam milik korban. Korban kemudian ditemukan tergeletak di rerumputan area sawah oleh warga, yang hendak pergi ke sawah, dalam kondisi lemas tak berdaya.
 
 
​“Kejadian yang menimpa korban  dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Karenanya, pendampingan terhadap korban menjadi penting untuk dilakukan," terang Menteri PPPA. 
 
Terkait hal ini, UPTD PPA Bogor telah melakukan penjangkauan terhadap korban. Kemudian juga telah dilakukan pendampingan kepada korban pada saat pemeriksaan dan perawatan di rumah sakit, berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Bogor, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)  Bogor, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) untuk penanganan kasusnya. 
 
"Selain itu, fasilitasnya pelayanan psikolog dan psikiater juga telah diberikan untuk korban,” jelas Menteri PPPA. 
 
 
​Menteri PPPA menyatakan, korban saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga korban, dan masih dalam proses pemulihan. UPTD PPA Bogor akan secara berkala melakukan home visit kepada korban untuk memantau perkembangan kondisi korban. 
 
Terkait pendampingan di tahap selanjutnya, UPTD PPA Bogor juga akan terus berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kabupaten Bogor, KPAID, serta Unit PPA Polres Bogor.
 
​“KemenPPPA akan terus mengawal jalannya kasus ini. Melalui Tim SAPA. Kami akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Bogor. Untuk mengawal dan memantau perkembangan kondisi korban, serta proses hukumnya,” papar Menteri PPPA.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat