unescoworldheritagesites.com

Kekerasan Seksual, MA Tolak Gugatan Kasasi Terpidana HW, Menteri PPPA Tak Ada Toleransi bagi Pelaku - News

MenteriPPPA Bintang Puspayoga.

 
 
: Kekerasan seksual, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat. 
 
Dengan begitu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang menjatuhkan vonis pada pelaku keketasan seksual, HW telah berkekuatan hukum tetap.
 
Keputusan terhadap pelaku kekerasan seksual itu, di antaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, serta memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak, setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
 
 
Selain itu, ada putusan rampasan harta kekayaan pelaku, untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya, hingga mereka dewasa atau menikah 
 
Merespon putusan MA tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati putusan kasasi dan menyampaikan harapan putusan itu dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Sekaligus, pada tiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual, serta memberikan perhatian penuh pada kebutuhan para korban.
 
“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU), terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (3/1/2023). 
 
 
Sekaligus, inbuhnya, menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum. Dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual. 
 
Kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.  MenteriPPPA juga menegaskan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. 
 
Bahkan, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas KemenPPPA periode 2020 - 2024. 
 
 
“Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," ujarnya. 
 
Karena itu, dia berharap seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual. 
 
Menteri PPPA menyampaikan, pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual. Di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 
 
 
UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus. 
 
“Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan diproses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” tutur MenteriPPPA dengan tegas. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat