unescoworldheritagesites.com

Penculikan dan Pembunuhan, Anak Tergiur Situs Jual Beli Organ Tubuh di Internet   - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

 
 
 
: Tindak pidana penculikan dan pembunuhan berencana, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyesalkan telah terjadi terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun di Makassar. 
 
Perbuatan penculikan dan pembunuhan itu dilakukan 2 (dua) terduga pelaku, anak berusia 17 tahun dan 14 tahun, diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.
 
Terkait kasus penculikan dan pembunuhan ini, Menteri PPPA mengatakan, pihaknya pun telah melaporkan situs yang digunakan pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri. 
 
 
“Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Menindaklanjuti informasi ini, kami minta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online itu, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang," tutur Menteri PPPA, di Jakarta,  Rabu (11/1/2023). 
 
Sangat meresahkan dan membahayakan, lanjutnya, apabila hal itu benar. Karena, konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak, dalam konteks negatif pula. 
 
Menteri PPPA menceritakan, korban diculik dengan modus iming-iming uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di halaman sebuah mini market di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023. Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.
 
 
Dikemukakannya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar. Untuk meminta langsung kepada pihak kepolisian, agar bisa dipertemukan dengan kedua pelaku untuk dilakukan assesmen awal.
 
“Berdasarkan laporan yang kami terima, saat assesmen awal salah satu pelaku mengatakan bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya. Dan, mengajak temannya untuk melaksanakan aksi itu dengan iming-iming mendapat uang banyak dari media sosial,” terang Menteri PPPA.
 
Tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA juga menemukan fakta lain, terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama. Semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, dia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua. 
 
 
Dia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website. Sehingga, dia mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban, untuk mengambil salah satu organ tubuh korban. 
 
Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi. Sehingga, pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.
 
“Karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman," jelas Menteri PPPA. 
 
 
Untuk itu, lanjut Menteri PPPA, perlu penanganan dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU Nomor 35 Tahun 2014. 
 
Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU Nonor 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak. Maka, dalam prosesnya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 
 
Pada kesempatab ini, Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas PPPA Kota Makassar, UPTD PPA Kota Makassar, pihak kepolisian Kota Makassar, dan seluruh pihak lainnya yang telah dengan segera melakukan penanganan dan pendampingan dalam kasus ini. 
 
 
Dia berharap kasus ini dapat ditangani secara tepat, dan tegas dengan tetap memperhatikan hak Anak Berhadapan dengan Hukum. Untuk memberikan efek jera, agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat