unescoworldheritagesites.com

Hindarkan Disalahgunakan, Kejari Jakarta Utara Musnahkan BB Rp17,2 Miliar - News

Kejari Jakarta Utara musnahkan barang bukti

 

JAKARTA: Masih ingat kasus jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara yang menjual barang bukti narkotika kemudian digelar persidangannya bahkan dijatuhi hukuman. Bagi aparat Kejari Jakarta Utara tidak mudah melupakan hal itu. Oleh karena itu pula salah satu alasannya, maka Kejari Jakarta Utara memusnahkan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang tahun 2018.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana narkoba. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 666 perkara yang telah dinyatakan inkracht sepanjang tahun 2018.

“Sesuai Pasal 270 KUHAP jaksa adalah eksekutor, maka wujud dari melaksanakan putusan itu selain mengeksekusi terdakwa ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan,” tuturnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut Roberth, sebagian barang bukti sudah terlebih dahulu dimusnahkan di instansi lain seperti di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara dan Polres Metro Jakarta Utara. “Barang bukti dalam jumlah besar sudah dimusnahkan pada saat penyisihan di penyidik di BNN atau di kepolisian,” ujarnya.

Penanganan perkara yang terjadi selama satu tahun terakhir tentu menjalani  proses panjang sampai akhirnya inkracht. “Ini kurang lebih setahun karena proses nggak segera inkracht, ada terdakwa yang nggak terima banding, dan lain-lain. Ini yang dimusnahkan yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa, jaksa, menerima putusan,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja seberat 3.032,6 gram, 17.710,6 gram shabu-shabu, 57,2 gram heroin,  serta 79,3 gram tablet esktasi. Ada pula barang bukti tablet yang berjumlah 436 butir yang nilainya mencapai Rp 174.400.000 (seratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). Jika ditotal mencapai angka Rp 17.214.400.000 (tujuh belas milyar dua ratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah).

Selain barang bukti di atas ada juga barang bukti lainya berupa bong sebanyak 70 buah, timbangan 62 buah, korek api 52 buah, 93 unit handphone, senjata api rakitan/softgun 8 buah, senjata tajam 57 buah, materai palsu 3.598 lembar, pangan tanpa izin edar 500 pcs, kosmetik tanpa izin edar 1000 pcs, dan sejumlah  barang lainnya sebanyak 120 buah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat