unescoworldheritagesites.com

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Di Kasus Kredit Macet Dan Pemerasan - News

Kapuspenkum DR Mukri SH MH

JAKARTA: Kejaksaan Agung dalam hal ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Solo kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 miliar lebih.

“Selain itu, penyidik juga menetapkan korporasi PT CSI sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” demikian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MAEP (mantan team leader Bank Mandiri Cabang Solo/selaku pengusul kredit ke PT CSI), HA (mantan senior credit risk manager RRM VII Semarang-floor Solo/selaku pengusul kredit ke PT CSI), ED (manager PT Bank Mandiri Cabang Solo/selaku komite kredit tingkat I), MSHM (selaku pejabat komite kredit tingkat I), SBR (regional commercial sales 2/selaku komite kredit tingkat II), dan MSP (selaku pejabat komite kredit tingkat II).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan AP (mantan relationship manager Bank Mandiri cabang CBC Solo) sebagai tersangka, menyusul disidangkannya dua tersangka lain dalam kasus ini. “Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka lain, yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong (mantan Direktur PT CSI) telah diadili dan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Erika Widiyanti Liong dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta subsidier enam bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham. Sementara terkait kerugian negara sebesar Rp 201,176 miliar. Rinciannya, kredit, bunga dan denda Rp 557,135 miliar dikurangi nilai aset PT CSI Rp 355,959 miliar.

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan RTU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menjadi tersangka korupsi dengan penyalahgunaan wewenang yang merugikan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya/negara sebesar Rp1 miliar.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Mukri SH MH, penyalahgunaan wewenang atau pemerasan itu dilakukan RTU terhadap Chandra Arianto ST selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa selaku penyedia pipa Rungkut Madya – Jalan Kenjeran sisi Timur pada PDAM Kota Surabaya.

“Tersangka mengintimidasi sedemikian rupa Chandra Arianto. Akibatnya, Chandra memenuhi permintaan tersangka yang Rp1 miliar,” ungkap Mukri di Jakarta, Senin (7/1/2019).

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat