unescoworldheritagesites.com

Viral di Medsos, Tim Resmob Polda Metro Tangkap Jambret yang Beraksi di Car Free Day Jakarta - News

Tim Reserse Mobile (Resmob)  Polda Metro Jaya  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) Handphone saat kegiatan Car Free day) di Jalan Sudirman  Jakarta Pusat.  (Istimewa )

:  Tim Reserse Mobile (Resmob)  Polda Metro Jaya  mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) Handphone saat kegiatan Car Free day) di Jalan Sudirman (depan Hotel Sahid Jakarta Pusat. Dua tersangka diamankan, terdiri dari HAN yang berperan sebagai joki dan MR berperan eksekutor. 

Penjambretan terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 dan sempat viral di media sosial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary, Rabu (3/7/2024) mengatakan bahwa tersangka  HAN ditangkap pada tanggal 18 Juni 2024 di Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekasi , sedangkan Tersangka MR ditangkap pada tanggal 1 Juli 2024 di Terminal Baru Surade, Sukabumi Jawa Barat” ucap Kombes Wira di Mapolda.

Baca Juga: Pasutri Korban Jambret Tewas Tersambar Bus

Wira menyebutkan bahwa menurut keterangan Tersangka, selain di Jalan Sudirman Jakarta Pusat para Tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 3 kali di Daerah Jakarta.

“Adapun Dua TKP lainnya yaitu di Lampu Merah Senen Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024, tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Oppo Reno 11 kemudian di Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada bulan Mei 2024 tersangka berhasil mencuri 1 Unit HP merk Iphone 15” Ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Jambret, Kapolres Jakarta Pusat Minta Pesepeda Tidak Taruh Ponsel Di Belakang Kaos

Lebih lanjut Wira menambahkan saat penangkapan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket warna hijau bertuliskan Redmove; 1 (satu) potong celana warna hitam bertuliskan Ba Wang Cheng; 1 (satu) buah dus handphone merk Vivo V21 beserta kwitansi; 1 (satu) buah handphone merk Vivo V21, warna Hitam; 1 (satu) potong Celana Panjang warna Hitam; 1 (satu) potong sweater warna Merah;1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB.

Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan pihaknya mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya.

“Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar”, katanya mengakhiri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat