unescoworldheritagesites.com

Megakorupsi E-KTP: Markus Nari Ditahan, Kembali Politikus Golkar Masuk Rutan KPK - News

JAKARTA: Partai Golkar di bawah pimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto kembali mendapat pukulan. Lebih menyesakan lagi pukulan itu terkait kadernya menjadi tersangka kasus korupsi. Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politikus Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP), Senin (1/4/2019).

Penetapan Markus Nari sebagai tersangka itu terjadi beberapa hari setelah kader Partai Golkar lainnya, Bowo Sidik Pangarso kena operasi tangkap tangan. KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK). KPK menduga Bowo sebagai penerima suap.

Dengan ditetapkannya Markus Nari sebagai tersangka setelah dua tahun menjalani pemeriksaan maka bertambahlah politisi Golkar yang masuk Rumah Tahanan KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Markus Nari ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K-4 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mantan Anggota Komisi II‎ DPR RI tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya hingga 20 hari ke depan.

"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," ucap Febri saat dikonfirmasi, suara.com, Senin (1/4/2019).

Untuk diketahui dalam Kasus E-KTP, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat