unescoworldheritagesites.com

KPK Kebut Penuntasan Kasus Suap Restitusi Pajak - News

Ditjen Pajak

JAKARTA: Penyidik KPK terus mengintensifkan penyidikan atas kasus dugaan suap restitusi pajak.  Selain untuk pengembangan kasus keempat tersangka, penyidikan dimaksudkan mencari kemungkinan adanya tersangka baru yang sampai saat ini belum terbidik penyidik KPK.

“KPK mengebut penanganan kasus itu. Berkas atau kasus empat tersangka pun memang belum rampung tetapi tidak ada salahnya sambil terus dikembangkan,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Penyidik KPK sebelumnya melakukan  pemeriksaan terhadap empat tersangka perkara dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE)  senilai Rp 7,7 miliar tahun pajak 2015 dan 2016.

Keempat tersangka itu yakni eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga, Yul Dirga; eks supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE pada KPP PMA Tiga, Hadi Sutrisno; eks anggota tim pemeriksa pajak PT WAE M. Naim Fahmi; dan eks ketua tim pemeriksa pajak PT WAE, Jumari. Dalam perkara ini total lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Satu orang tersangka lain yakni Komisaris Utama PT WAE, Darwin Maspolim.

Darwin diduga memberi suap terkait pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016. Sebagai informasi, restitusi merupakan upaya bentuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.

Darwin diduga memberikan suap sebesar 73.700 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,05 miliar dan 57.500 dolar AS atau sekitar Rp 819 juta kepada keempat orang itu.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat