unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Intensifkan Penanganan Mega Korupsi Jiwasraya - News

Kejaksaan Agung

JAKARTA: Perbuatan korupsi, kakap atau mega lagi, tiada hentinya menggerogoti keuangan negara. Belum tuntas mega korupsi BLBI dan Bank Century, e-KTP dan lainnya lagi, kini terkuak lagi mega korupsi di Jiwasraya. Tiada handal upaya pencegahan selama ini.

Kejaksaan Agung mencoba menangani kasus tersebut secara intensif. “Kami akan memanggil 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi Jiwasraya, pekan depan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Tugarisman, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Kesepuluh orang tersebut telah pula dicekal keluar oleh pihak imigrasi sejak Kamis malam (26/12/2019). Tidak itu saja, Kejaksaan Agung juga bakal memanggil kembali secara keseluruhan orang yang terkait Jiwasraya untuk dimintai keterangan. "Dijadwalkan Senin atau Selasa pekan depan. Selanjutnya tanggal 6, 7, dan 8 kita panggil secara keseluruhan, semuanya bisa sekitar 25 orang," jelasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan pihaknya telah meminta pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 10 orang berinisial HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, dan HS.

Meski tidak mengungkapkan apa dasar pencekalan diajukan Kejagung, tindakan pencekalan diambil mengingat 10 orang tersebut berpotensi menjadi tersangka pada kasus Jiwasraya. "Berpotensi menjadi tersangka," ungkapnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat