unescoworldheritagesites.com

Ketua KADIN Jakpus Victor Aritonang: Cabut Pergub Ahok Soal Perawatan Mesin Pompa Pengedali Banjir Hanya Oleh ATPM - News

Ketua KADIN Jakarta Pusat RH Victor Aritonang

JAKARTA: Kalangan pengusaha di DKI Jakarta minta kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengharuskan perawatan pompa-pompa air pengendali banjir harus oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

Pergub yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu dinilai telah menutup kesempatan bagi ratusan pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ikut mendapatkan pekerjaan merawat pompa-pompa pengendali banjir.

"Karena perawatan pompa hanya dilakukan oleh ATPM, maka tidak seluruh pompa di DKI terawat dengan baik. Akibatnya, pada saat musim hujan banjir datang, banyak pompa mati, tak bisa beroperasi. Kita meminta Pak Gubernur Anies segera mencabut Pergub yang mengharusnya perawatan mesin pompa oleh ATPM saja," ujar Ketua Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang kepada wartawan, Senin sore (201/2020).

Victor Aritonang yang juga Wakil Ketua OK OCE Nasional ini menambahkan, dengan diberlakukannya Pergub No 41 Tahun 2014 tentang Standarisasi Servis Kendaraan Dinas sebagai perbaikan dari Pergub No 80 Tahun 2010 tentang hal yang sama, maka ratusan usaha UMKM di Jakarta sudah lama kolaps.

Padahal Gubernur DKI Anies Baswedan memiliki semangat tinggi mendorong usaha UMKM di Ibu Kota tumbuh dengan baik. Mereka harus diberi kesempatan ikut tumbuh dan berkembang karena memberi kesempatan kepada ribuan tenaga kerja.

"Ibarat beli spare part mobil kijang yang kecil-kecil kan tidak harus beli di Astra Motor, bisa beli di toko spare part mobil. Jadi perbaikan mesin pompa air tidak harua oleh ATPM saja untuk spare part yang kecil -kecil," kata Victor menegaskan.

Saat ini ada 478 mesin pompa air di lima wilayah DKI. Pada saat datang banjir besar, Rabu (1/1/2020) lalu ada 78 mesin pompa air mati, tidak berfungsi sehingga sebagian permukiman warga DKI yang kategori rendah tergenang dengan ketinggian 50-150 cm.

"Sekali lagi kami minta respon kepada Pak Gubernur Anies agar mencabut Pergub Gubernur Ahok yang mematikan usah kecil masyarakat Jakarta. Kasihan mereka tidak bekerja," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI Syarif menambahkan, DPRD setuju Pergub di era Ahok itu dicabut.

Kemudian diterbitkan Pergub baru yang membolehkan perawatan mesin pompa dan kedaraan dinas Pemprov DKI bisa dilakukan oleh pengusaha UMKM.

"Jadi dibuat dua Pergub yang satu mengatur membolehkan perawatan mesin pompa dan kendaraan dinas ya g komponennya lokal dilakukan oleh pengusaha UMKM, sementara perawatan mesin yang besar-besar harus orisinil (asli buatan pabrikan) import dilakukan oleh ATPM," katanya.

Menurut Syarif, DPRD sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Anies pada 2018 agar segera merespon masalah ini, namun hingga sekarang belum ada progres.

"Kami terus minta agar masalah ini diperhatikan karena menyangkut kepentingan banyak sekali pengusaha UMKM dan pekerjanya," ucap Syarif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat