unescoworldheritagesites.com

ICW Soroti Kemungkinan Disidangkan In Absentia Harun Masiku & Nurhadi - News

ICW

JAKARTA: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti  kemungkinan digelarnya persidangan in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus suap serta gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Meski keduanya telah dicari-cari KPK, hingga kini tidak kunjung diketemukan. Akibatnya, keduanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). "Namun penting diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus yakni penegak hukum harus benar-benar bekerja untuk menemukan para buronan," katanya mengingatkan. Dia menilai, saat ini belum tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan cara  in absentia.

"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020), mengatakan sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka (akan) ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan mereka tetap tidak diketahui keberadaannya. "Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut Ghufron, dengan persidangan in absentia, maka baik Harun maupun Nurhadi tidak memiliki lagi kesempatan untuk membela diri terkait perkara mereka. "Kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka dan atau terdakwanya itu adalah hak dia," tutur Ghufron. Meski begitu, Ghufron mengaku KPK sampai saat ini masih terus melakukan pencarian, mengingat keduanya sudah masuk dalam daftar buron atau DPO. KPK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak dan mencari keberadaan dua buronan kasus korupsi tersebut.

"Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu mencari Masiku walaupun sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang positif," terangnya. Namun demikian, Ghufron menambahkan, khusus Nurhadi pihaknya berkeyakinan masih berada di Indonesia. "Keyakinan kami bahwa Nurhadi masih di Indonesia dan sejauh ini belum ada laporan bahwa yang bersangkutan ke luar negeri," jelasnya.

Plt Jubir KPK  Ali mengaku tim penyidik KPK masih optimistis dapat menemukan Nurhadi yang diyakini masih berada di Indonesia dengan tidak adanya bukti yang bersangkutan pergi ke luar negeri. "Tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yg dimiliki teman-teman penyidik," ungkap Ali.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Nurhadi disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total nominal Rp46 miliar. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat