unescoworldheritagesites.com

Keroyok Petugas Waktu Demo, Polres Jakbar Ringkus 6 Tersangka - News

Polres Jakbar tangkap 6 tersangka pengeroyokan anggota Polri di Jl Hayam Wuruk Jakarta. (Istimewa)

JAKARTA: Rusuh demo tanggal 8 Oktober masih menyisakan beragam kasus. Salah satunya kasus pengeroyokan anggota Polri oleh massa  Jakarta pendemo. 

Polres Jakarta Barat menangkap 6 pelaku pengeroyokan dan penadahan. "Mereka berinisial MRR (21), SD (18), MF (17) pelaku pengeroyokan dan Y alias Citex (29), FA alias Farid (24) serta AIA (25) sebagai penadah, saat aksi demo penolakan Omnisbus Law UU Cipta Kerja, " kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi di Mapolda, Rabu (21/10/2020).

Korban pengeroyokan berinisial AJS adalah anggota Polri. Pelaku pengeroyok ada 5 orang, 3 orang yang ditangkap 2 diantaranya anak di bawah umur, 2 orang masih buron.

Menurut Arsya, korban yang merupakan anggota Polri hendak pulang kerumahnya pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Depan Hotel Paragon, Jalan Gajah Mada, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat.

“Korban mencoba melerai aksi masa yang melakukan pengrusakan pada aksi demo pada larut malam. Namun masa unjuk rasa mengetahui bahwa korban adalah anggota Polri langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban mengalami luka memar dan lecet pada mata kanan, punggung, bahu, dada dan luka robek pada jidat serta pipi sebelah kiri hingga korban dirawat di RS. Polri Kramat Jati,” terang Arsya.

Pada saat kejadian pengeroyokan, para pelaku mengambil tas selempang yang berisikan 1 handphone, Jam tangan TAGHEUR dan ID Card serse hilang.

“Kemudian pelaku MRR memberikan handphone kepada tersangka Y alias Citex dengan maksud untuk dijual, akan tetapi karena handphone tersebut dalam keadaan terkunci selanjutnya tersangka Y meminta tersangka FAA untuk membuka akses. Setelah berhasil dibuka, lalu tersangka FAA menjual handphone milik korban di Toko OLX dengan harga Rp. 2.250.000 kepada tersangka AIA,” tutur Arsya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat