unescoworldheritagesites.com

Denny Caknan dan Bella Bonita Rencana Nikah di Madiun Jumat 7 Juli 2023 - News

Denny Caknan dan Bella Bonita Rencana Nikah di Madiun Jumat 7 Juli 2023 (Istimewa)



: Viral di media massa terkait mendadak Denny Caknan dan Bella Bonita menikah hari ini Jumat (7/7/2023) di Madiun.Hal ini dibenarkan oleh Lurah Mojorejo Ardiani Angruminingsih.

Ardiani Angruminingsih, Lurah Mojorejo, Kota Madiun, tempat tinggal Bella menyebutkan bahwa pengurusan adminstrasi pernikahan Bella dengan Denny tergolong mendadak.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Sorong Lahirkan Anak Pertama Tanpa Biaya Tambahan

"Iya mau menikah bilangnya. Itu (Bella) kan putranya Bu Yosi yang guru senam di Madiun. Ini kan ngurusi surat kelolosane (dispensasi)," katanya.

Ardiani mengaku  sudah tanda tangan. Untuk nikah e kapan mereka itu (seharusnya) ngurusnya dua bulan tiga bulan sebelum nikah.

Ini mengurus kelolosan, kalau sudah nanti ke KUA, demikian lurah yang akrab disapa Dian kepada  Wartawan  di Madiun Kamis (6/7/2023).

Dian yang menyebutkan bahwa rencana akad nikah Denny Caknan dengan Bella Bonita itu pada 7 Juli di salah satu hotel di Madiun.

Dia akhirnya membuka proses pengurusan pernikahan keduanya yang memang sangat singkat, yakni sekitar 2 atau 3 minggu sebelum hari H pernikahan.

Baca Juga: Penyanyi Indonesia Berkualitas Dunia Banyak Belum Tereksplorasi - Berikut Lagu Putri Ariani Loneliness

"Jadi kurang 2 minggu 3 minggu (mengurus pernikahan). Tapi aku lagek (baru) tanda tangan kelolosan-e. Ya emboh lek surate sakti (ya nggak tahu kalau suratnya sakti). Ijab (akad)-nya besok di SUN Hotel," ujarnya.

Pengurusan pernikahan itu tergolong mendadak karena Dian baru saja menandatangani surat dispensasi menikah yang dia sebut surat kelolosan itu.

Dian  mengaku baru menandatangani surat itu kemarin, Rabu (5/7/2023).

"Wong aku tandatangan barusan, kemarin. Ya, baru bulan ini ngurusnya." katanya.

Sekadar informasi, surat dispensasi menikah atau surat kelolosan yang disebut oleh Dian itu dibutuhkan bila satu pasangan mengajukan pendaftaran menikah di Kantor Urusan Agama kurang dari 10 hari kerja.

Aturan tentang surat dispensasi nikah itu sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan. Berikut ini bunyi kedua ayat tersebut.

Pasal 3 ayat (3)

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.

Pasal 3 ayat (4)

Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.

Pertanyaannya, kenapa Denny Caknan baru mengurus pernikahan itu secara mendadak, bahkan kurang 10 hari? Apakah keduanya buru-buru melangsungkan pernikahan karena ada sesuatu yang dihindari?

Baca Juga: Peringatan HUT Polri ke-77 di Kota Sorong Dihibur Artis Lokal Papua Barat Daya

Mengenai hal itu, Denny Caknan belum memberikan penjelasan. Namun, undangan konferensi pers tentang ijab kabul itu besok sudah dilayangkan kepada jurnalis di Madiun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat