unescoworldheritagesites.com

Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Kejagung Tahan Suami Artis Sandra Dewi - News

Harvey Moeis Tersangka Tata Niaga Komoditas Timah (Kejaksaan Agung)


: Tersangka ke-16 dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Harvey Moeis ditahan  Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka ke-16 itu adalah  suami aktris top Indonesia Sandra Dewi.

Harvey Moeis ditahan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Juga: Pemilihan Rektor UNS, MWA Targetkan Selesai Juli 2024

Harvey Moeis langsung ditahan memakai rompi tahanan bewarna merah jambu.

Berdasarkan video yang merekam peristiwa penahanan Harvey pada Rabu (27/3/2924) kemarin, video dilihat Kamis (28/3/2024).

Dalam video itu terlihat  suami aktris Sandra Dewi itu memakai rompi tahanannya sendiri.

Setelah itu tangannya diborgol oleh petugas pengamanan Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis memakai kemeja bewarna putih di balik rompi pink tersebut.

Baca Juga: Baznas dan TNI AL Gelar Ekspedisi Ramadan Penuh Inspirasi untuk 500 Siswa SMA

Setelah memakai rompi tahanan, Harvey Moeis dibawa ke Rutan dengan memakai mobil tahanan.

Dia tampak menunduk saat berjalan menuju mobil tahanan.

Ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.


Kejagung sebelumnya juga menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Artinya, total kini telah ditetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan peran suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, berkaitan dengan peran 'crazy rich' Helena Lim.

Perannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Siagakan Pasokan BBM Saat Lebaran, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bentuk Tim Satgas RAFI 2024

Kejagung menyebut Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut diterima Harvey, melalui PT QSE.

Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim, sang manager.

Kejagung menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.

Dana  yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Baca Juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah dan Hak ABK WNI yang Tewas dalam Kecelakaan Kapal Korea

Kuntadi mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka.

Dihubungi agar MRPT alias RZ menjelaskan  soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Adapun tersangka lain dalam kasus tersebut adalah:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat