unescoworldheritagesites.com

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP - News

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa mudah melalui HP di Website atau di layanan Jamsostek Mobile (JMO).

Sebelumnya, pencairan JHT ini hanya dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau berusia 56 tahun.

Namun, sekarang sudah menjadi lebih mudah tanpa harus berusia 56 tahun. Sebab, pencairan JHT ini bisa dilakukan apabila sudah memenuhi semua persyaratan, seperti:

  • Peserta telah melakukan pengunduran diri (resign) dari tempat kerja.
  • Atau, peserta di PHK dari tempat bekerjanya.

Lalu, beberapa persyaratan dokumen juga antara lain:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga atau KK
  • NPWP (khusus peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta).
  • Surat Keterangan Habis Kontrak ataupun Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Buku rekening yang masih aktif
  • Formulir pengajuan JHT dan foto diri terbaru

Apabila semua persyaratan di atas sudah dipenuhi dengan baik, maka peserta bisa menggunakan cara mengecek BPJS Ketenagakerjaan secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Melalui Website

  • Masuk ke website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Siapkan syarat dan ketentuan, lalu klik Berikutnya
  • Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
  • Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
  • Admin akan menginformasikan Status pengajuan klaim kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
  • Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim kapan saja di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Melalui Layanan Jamsostek Mobile (JMO)

  • Buka aplikasi JMO di HP, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pilih menu Klaim JHT
  • Apabila memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau, klik selanjutnya
  • Pilih salah satu sebab klaim, klik selanjutnya
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika sudah benar maka pilih sudah
  • Ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, klik selanjutnya
  • Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, klik selanjutnya
  • Lakukan pengecekan ulang data, jika sudah benar pilih konfirmasi
  • Proses pengajuan klaim JHT selesai
  • Apabila ingin mengetahui proses klaim maka bisa buka menu tracking klaim.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat