unescoworldheritagesites.com

Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal - News

Wamenaker Afriansyah Noor (berpeci)

 
: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar kegiatan bertajuk “Edukasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Bukan Penerima Upah” di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/9/2023). 
 
Kegiatan Kemnaker ini sebagai upaya meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
 
"Kegiatan Kemnaker  ini sebagai salah satu upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.
 
 
Selain pula, ujarnya, perluasan cakupan kepesertaan, dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal. 
 
Wamenaker mengemukakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan secara nasional pada Juli 2023, jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja. Dengan rincian peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta dan peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta tenaga kerja. 
 
Khusus untuk kepesertaan di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan Juli 2023 sebanyak 683.000 tenaga kerja. Dengan rincian peserta PU sebanyak 506.812 tenaga kerja dan peserta bukan penerima upah sebanyak 176.192 tenaga kerja.
 
 
Sedangkan, data Badan Pusat Stastik per Februari 2023 di Provinsi Sumatera Barat, jumlah angkatan kerja sebanyak 3 juta orang, dan penduduk yang bekerja sebanyak 2,82 juta orang. Dengan rincian bekerja di sektor formal sebanyak 1,08 juta dan bekerja di sektor informal sebanyak 1,74 juta orang.
 
Wamenaker mengatakan, dari data itu menunjukkan penduduk yang bekerja di sektor informal lebih banyak dari pada di sektor formal. 
 
Namun, cakupan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal masih sangat rendah. Yaitu baru sebanyak 10,13 persen yang sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
 
Dikemukakannya, berbagai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya, di sektor informal antara lain karena masyarakat belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Masih salah memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan hanya untuk pekerja formal atau pekerja di perusahaan," kata dia. 
 
Selain itu, kesadaran dan kemauan untuk mendaftar pada program jamsos ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal masih sangat rendah. Karena, rendahnya pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
 
 
"Ini menjadi tantangan bagaimana upaya kita semua untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kemauan pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, agar memiliki perlindungan di saat melakukan pekerjaan," tutur Wamenaker.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat