unescoworldheritagesites.com

Pj Wali Kota Bekasi Cermati Soal Pengadaan Tenaga Perseorangan - News

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari dengan cermat terkait Pemkot Bekasi akan menunjuk jasa tenaga perseorangan berdasarkan jenjang pendidikan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang akan disampaikan oleh Pemkot Bekasi tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip utama yang perlu diingat adalah tidak akan ada PHK tenaga kerja kontrak atau honorer di Kota Bekasi menyusul pengesahan RUU ASN menjadi UU pada 3 Oktober 2023.

"Kita akan mengikuti aturan yang berlaku secara nasional, karena hal ini menjadi kompetensi Kementerian. Oleh karena itu, Pemkot tidak dapat bertindak sendiri. Terdapat pedoman yang harus kita patuhi, dan hal ini akan kami pelajari dengan seksama," tambah Pj Wali Kota usai rakor inflasi di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (5/10/2023).

 Baca Juga: Jelaskan Konsep Opportunity Cost dalam Ekonomi dan Mengapa Konsep Ini Dianggap Penting dalam Pengambilan

Menurut Pj Wali Kota, dibutuhkan waktu untuk memahami situasi secara lebih mendalam, terutama karena ia baru saja menjabat. Ia juga mengatakan bahwa akan ada penunjukan kepala wilayah yang akan membantu dalam hal ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait proses lelang, ada persyaratan yang harus dipatuhi. 

"Prinsip utamanya adalah bahwa TKK tidak akan dihentikan atau ada pengangkatan TKK baru. Yang berubah hanya mekanisme yang terkait dengan LPSE," jelasnya.

 Baca Juga: UU IKN Baru, Beri Investor Kuasai Ibu Kota Negara Lebih 100 Tahun, Cuman PKS yang Menolak

Pj Wali Kota juga menegaskan bahwa pendaftaran TKK tidak akan dilakukan dari luar. Semuanya akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Terkait dengan honorarium TKK, Pj Wali Kota mengatakan bahwa bergantung pada keuangan daerah dan telah dibahas oleh pemerintah daerah. 

Sekedar informasi, Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.313-Bang/VII/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.142-Bang/III/2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. 

Dan, Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.314-Bang/VII/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 913/Kep.114-Bang/III/2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat