unescoworldheritagesites.com

Komisi I DPRD Kota Bekasi Ingatkan Eksekutif Segera Migrasi Tenaga Honorer Ke P3K - News

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar, Faisal. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengingatkan kepeda pemerintah daerah agar segera melakukan perpindahan (migrasi) pegawai non PNS atau tenaga honorer dan kontrak masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal itu mengingat adanya aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer dan kontrak pada 2023.

"Keputusan Kemenpan RB imbasnya ke pemerintah setempat. Kita hanya bisa mengingatkan pemerintah daerah kaitan tenaga honorer yang ada di wilayahnya untuk di migrasikan ke P3K sesuai dengan arahan dari Kemenpan RB," ujarnya saat dihubungi , Jumat (22/4/2022).

Ketua komisi I DPRD kota bekasiBaca Juga: Komisi I Respons Disdukcapil Atasi Masalah Kependudukan Di Bekasi

Faisal menyebut, migrasi tenaga jonorer merupakan kebijakan dari eksekutif.

"Kalau sudah begitu, berarti yang punya kebijakan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi," ujarnya.

Politisi Golkar ini juga mewarning ekaekutif agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

"Karena, waktu sudah dekat," tandasnya.

Faisal mengatakan, kalau pun hal ini akan dijadikan momentum dalam arti yang selama ini banyak berita yang berseliuran seperti sumber daya manusia (SDM) maupun gaji dari mana, maka pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mendata 14 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh OPD.

"Saya selaku mitra pemerintah daerah sekaligus menjawab aspirasi dari masyarakat, jumlah 14 ribu tenaga kontrak itu berasal dari OPD mana saja," tuturnya.

Baca Juga: Diharapkan Guru Kontrak Di Maluku Berkompetitif Rebut Guru P3K

Ia juga menyarankan kepada eksekutif untuk memulai dari awal. Menurutnya, mumpung ada migrasi besar-besaran yang mengikuti anjuran pemerintah pusat.

"OPD membutuhkan kehadiran tenaga kerja kontrak, silahkan membuat analisis jabatan (Anjab). Sejauhmana dinas-dinas melihat beban kerja tersebut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat