unescoworldheritagesites.com

Nur Azizah Tamhid Soroti LGBT yang Bertentangan dengan Pancasila - News

Ahmad Syihan, Nur Azizah Tamhid, Nur Mahmudi Ismail dan Ade Firmansyah (Syamsudin walad)

: Anggota MPR Fraksi PKS, Nur Azizah Tamhid menyoroti degradasi moral bangsa yang mulai tergerus. Hal ini akibat kurangnya keteguhan dalam memegang prinsip demokrasi pancasila. Nur Azizah mengambil contoh terkait kebebasan dalam berekspresi.

Dengan alasan kebebasan berekspresi dan HAM saat ini banyak nilai-nilai yang tak sesuai dengan pancasila dipropagandakan dengan gencar. Nur Azizah mencontohkan propaganda LGBT dan pergaulan bebas yang beralasan HAM.

Nur azizah Tamhid, menyebutkan keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia bertentangan dengan Ideologi Negara Pancasila. Menurut Nur Azizah, dalam sila pertama Pancasila disebutkan bahwa rakyat Indonesia berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kita menggunakan Norma Agama dalam bermasyarakat di NKRI.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Pangan, Petani di Lombok Timur Terima Belasan Tractor

“Perilaku LGBT tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Norma Agama di Indonesia, karena menyalahi kodrat sebagai manusia. Tidak ada satu pun Agama di Indonesia yang mewajarkan fenomena LGBT. Jelas, maraknya fenomena LGBT ini justru dapat merusak moral anak bangsa," kata Nur Azizah saat acara diskusi Penyerapan Aspirasi Masyarakat Sistem Demokrasi Pancasila di Gedung BJB Kota Depok, Minggu (15/10/2023).

"Kita PKS, meski suara kita kalah di DPR, tapi kita tidak menanggung dosa dalam hal RUU TPKS yang kemudian telah disahkan jadi UU TPKS. Karena kita Fraksi PKS menolak," tambah Nur Azizah.

Menurut Nur Azizah Fraksi PKS menolak ditetapkannya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang pada akhirnya disahkan DPR menjadi UU TPKS. Alasannya, dikarenakan di dalamnya tidak memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi; kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual, seperti LGBT.

Baca Juga: Menhan Prabowo ke Kadet Mahasiswa Unhan RI: Cari Solusi Atasi Kesulitan Rakyat

Padahal menurut Nur Azizah, hal ini merupakan esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan korban dari kekerasan seksual. Pencegahan juga untuk menjaga moral generasi bangsa yang memiliki falsafah hidup Pancasila.

Diskusi penyerapan aspirasi masyarakat  sistem Demokrasi Pancasila
Diskusi penyerapan aspirasi masyarakat sistem Demokrasi Pancasila (Syamsudin walad)

Padahal F-PKS juga telah mengusulkan di dalam RUU TPKS harus disesuaikan dengan RKUHP, terutama berkaitan dengan norma larangan perzinaan dan penyimpangan seksual. Pengaturan Tindak Pidana Perzinaan dapat diperluas dan diperjelas cakupan aturan perzinaan yang telah diatur dalam pasal 284 KUHP. Dengan menambahkan keterangan bahwa perzinaan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, yang telah terikat pernikahan ataupun tidak.

F-PKS juga telah mengusulkan untuk memasukan larangan hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual yang menyimpang di dalam RUU TPKS. Berdasarkan Data Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Tahun 2019 menunjukan bahwa adanya peningkatan kasus HIV/AIDS pada tahun 2019. Menurut data UNAIDS menunjukan bahwa penyebab risiko penularan HIV/AIDS berasal dari homoseksual.

“Kami menyimpulkan bahwa RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan dalam perluasan pasal 284 KUHP dan larangan LGBT sebagai perluasan pasal 292 KUHP, maka ini sudah melemahkan benteng demokrasi pancasila kita. Karena prilaku LGBT, pergaulan bebas dan perzinaan bertentangan dengan demokrasi pancasila kita. Prilaku ini bertentangan dengan norma-norma Pancasila," kata Nur Azizah.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Sewa Mobil Jogja di Salsa Wisata dengan Mudah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat