unescoworldheritagesites.com

Ini Alasan PKS Tolak RUU IKN yang Kemarin Disahkan DPR Jadi UU - News

Maket IKN  (Ist)

: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN.

Sebelumnya, DPR RI, mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada rapat yang digelar Selasa (3/10/2023). Dalam proses di DPR RI, ada tujuh fraksi yang menyetujui revisi UU IKN di antaranya fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PPP menyetujui pembahasan revisi UU IKN. Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, sedangkan Fraksi PKS menolak revisi UU IKN ini.

Dalam pandangan mini fraksi yang ditandatangi Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini dan Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifa itu ada delapan alasan partai bergambar padi dan kapas itu menolak revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN. Berikut delapan pandangan mini fraksi PKS.

1. Perihal kedudukan IKN sebagaimana tercantum dalam pasal 6. Menurut PKS, penggunaan istilah secara geografis dan astronomis masih terdapat kekeliruan dan perlu diperbaiki.

Baca Juga: UU IKN Baru, Beri Investor Kuasai Ibu Kota Negara Lebih 100 Tahun, Cuman PKS yang Menolak

2. Soal kewenangan khusus yang diberikan kepada otorita IKN sebagaimana tertera pada pasal 12 ayat 1. Pada pasal dan ayat itu diatur Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan pembangunan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, kecuali oleh peraturan undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.

3. Perihal kedudukan otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN.

4. Soal tata kelola pemberian hak atas tanah otorita dalam kawasan IKN.

5. Perihal peraturan jangka waktu hak atas tanah yang semakin bertambah panjang untuk Hak Guna Usaha (HGU) bertambah menjadi 90 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi 95 tahun.

Baca Juga: TNI Gelar Doa Bersama Menjelang Ulang Tahun Ke 78

Dalam hal ini, PKS menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pandangannya.

Selain itu, PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 yaitu dalam hal Hak Atas Tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun.

Kemudian, konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat