unescoworldheritagesites.com

Klarifikasi DLH Kota Bekasi Terkait Pencemaran Kali Cikeas oleh CV WMM - News

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, (kanan) saat memberikan klarifikasi pencemaran limbah oleh CV Warisan Matahari Makmur di Jatirangga, Kamis (26/10/2023). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait pencemaran limbah sisa produksi bakso di aliran Kali Cikeas yang dilakukan oleh CV Warisan Matahari Makmur. Klarifikasi ini dilakukan di kantor CV Warisan Matahari Makmur yang terletak di Jalan SDN Jatirangga 3, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Wakil Direktur Utama Saud Usman Nasution dan manajemen CV Matahari Warisan Makmur turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons dengan cepat aduan dan informasi terkait pencemaran Kaki Cikeas.

Baca Juga: Kontroversi Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga Kota Bekasi

Pada tanggal 10 Agustus 2023, DLH Kota Bekasi melakukan pengecekan lapangan dan pada 16 Agustus 2023, mengeluarkan surat teguran kepada CV Warisan Matahari Makmur. Surat tersebut menegaskan kewajiban CV Warisan Matahari Makmur untuk melengkap kegiatan pembuangan air limbah dengan persetujuan teknis.

"Selama persetujuan tersebut belum terpenuhi, pembuangan air limbah harus dihentikan," papar Andy Frengky.

Pada 6 September 2023, tim dari CV Warisan Matahari Makmur memberikan tanggapan. Mereka telah melakukan pengujian air limbah oleh laboratorium terakreditasi dan memiliki kontrak dengan konsultan lingkungan hidup.

Baca Juga: RSUD Kota Bekasi Tidak Menyediakan Ruang Rawat Inap Khusus untuk Caleg Gagal dengan Gangguan Jiwa

"DLH Kota Bekasi juga menerapkan sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap CV Warisan Matahari Makmur, sesuai dengan SK Kepala Dinas tertanggal 7 September," tambah Andy Frengky kepada awak media, kemarin.

Pada 15 September, DLH Kota Bekasi mendapatkan informasi bahwa pembuangan air limbah masih terjadi. Setelah melakukan pengecekan dan rapat pembahasan, DLH Kota Bekasi akan melanjutkan sanksi administrasi.

Selain itu, CV Warisan Matahari Makmur telah mematuhi kewajibannya untuk tidak membuang air limbah dengan menutup pipa dari IPAL yang ada. Namun, DLH Kota Bekasi melakukan pengecekan dan penyesuaian pada tanggal 15 September 2023.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Di Magelang Yang Sedang Viral Tahun 2023

Pada 5 Oktober 2023, DLH Kota Bekasi menemukan bahwa PT Berkat Langgeng Lestari juga terlibat dalam pembuangan air limbah tanpa persetujuan teknis. Pipa air limbah dari pabrik tersebut ditutup dan sanksi diberikan untuk mengurus persetujuan teknis.

Andy Frengky menyimpulkan, seluruh proses klarifikasi, verifikasi, dan penerapan sanksi telah dilakukan dengan baik, dengan SK yang telah diterima oleh PT Berkat langgeng Lestari dan CV Warisan Matahari Makmur. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat