unescoworldheritagesites.com

Raperda Bentuk Kepedulian, Nelayan Perlu Mendapat Perlindungan BPJamsostek - News

Nelayan  dengan risiko tinggi

 
: Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Muhammad Bijak Ilhamdani menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan Air Tawar, serta Petambak Garam sebagai bentuk kepedulian DPRD kepada para nelayan, pelaku usaha perikanan serta petani garam agar mereka mendapat perlindungan dalam bekerja.
 
“Raperda ini untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan petambak garam. Agar mendapat mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) ketika sedang melaut,” ujar anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu, di Jakarta, Kamis (16/11203) 
 
Muhammad Bijak Ilhamdani yang juga purna paskibra ini mengatakan, ada beberapa hal yang belum ter-cover dalam Raperda itu. Di antaranya perlindungan ketika peralatan rusak akibat musibah terjadi. Namun, dia menegaskan, hal tersebut bisa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
 
 
“Masih ada beberapa aspek yang belum dicakup dalam Raperda itu. Seperti perlindungan terhadap kerusakan atau tenggelamnya peralatan nelayan, seperti kapal. Tapi, hal ini dapat diatur lebih lanjut dalam Perbup setelah Raperda disahkan,” ujarnya. 
 
Semangat dari Raperda ini, kata dia, memberikan perlindungan terhadap nelayan. Dengan demikian, akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan, yang nantinya berdampak pada peningkatan ekonomi PPU secara umum.
 
“Semangat dari Raperda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan ketika mereka sedang bekerja. Diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para nelayan,” tuturnya.
 
 
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Gambir Mias Muchtar menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menggencarkan program 'Kerja Keras Bebas Cemas', untuk menjaring pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
 
Salah satunya adalah para nelayan termasuk juga yang lainnya. Seperti petani, UMKM, pekerja bangunan, ojek online dan lain sebagainya.
 
“Iuran pekerja informal hanya sebesar Rp 36.800 per bulannya, itu sudah termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000, Jaminan Hari Tua Rp 20.000, lalu Jaminan Kematian Rp 6.800," kata Mias Muchtar.
 
 
Dengan iuran itu, lanjutnya, pekerja akan mendapatkan perlindungan. Misalnya terjadi kecelakaan kerja hingga uang pensiun, yang bermanfaat untuk hari tua dan anak-anaknya. 
 
"Mereka akan mendapat perlindungan karena mereka bekerja bukan hanya tanggung jawab mereka, tanggung jawab untuk anaknya. Jika terjadi risiko biaya pengobatan bisa ditanggung, anaknya tetap sekolah. Mereka bekerja bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk ke depan dan anaknya," terangnya.
 
Bagi para pekerja yang ingin mendaftar, dia menjelaskan, bisa mengunjungi kantor cabang di masing-masing daerah, pendaftaran di Service Point Office atau bank yang bekerja sama dengan BPJamsostek. 
 
 
"Pendaftaran melalui website, dan pendaftaran melalui agen penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai),” ujarnya.
 
Sebagai penutup Mias Muchtar mengajak kepada para stake holder maupun masyarakat secara bersama-sama mewujudkan universal coverage BPJamsostek. Untuk berperan serta aktif dalam mengimbau dan mengajak para pekerja informal. Agar mendaftarkan orang terdekat di lingkungannya menjadi peserta BPJamsostek.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat