unescoworldheritagesites.com

PN Surakarta Lakukan Pengangkatan Sita Eksekusi Lahan Sriwedari - News

PN Surakarta melakukan pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari (Endang Kusumastuti)

: Kasus sengketa lahan Sriwedari Solo, memasuki episode baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan pengangkatan sita eksekusi  lahan tersebut.

Pengangkatan sita eksekusi tersebut  dikeluarkan PN Surakarta tertanggal 28 November 2023. Sedangkan pembacaan pengangkatan sita eksekusi  dilakukan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Surakarta kelas I A Khusus, Sumardi di depan Sriwedari Solo,  Rabu (5/12/2023). Pembacaan surat juga dihadiri langsung oleh panitera PN Solo Asep Dedi Swasta.

Surat tersebut dengan  nomor : 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomor : 31/Pdt.G/2011/PN.Ska jo Nomor : 87/Pdt/2012/PT.Smg jo Nomor : 3249 K/Pdt/2012.  

Baca Juga: Advokat Hartono Tanuwidjaja Berharap Polres Jakarta Selatan Cepat Menuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Malpraktek

"Sejak hari Rabu 6 Desember 2023 jam 10.10 WIB terhadap dengan penetapan tersebut di atas, maka saya kemudian menyatakan dengan ini mengangkat sita eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya," kata Juru Sita, Sumardi, saat membacakan surat sita eksekusi.

Dalam surat yang dibacakan itu juga dikatakan lahan tersebut persil Recht Van Eigendom (R.V.E) Verp. Nomor: 295 seluas ± 99.889 meter persegi tercatat atas nama Raden Mas Tumenggung Wirdjodiningrat, yang terletak di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta,

Juru sita juga membacakan jika pengangkatan sita tersebut atas perintah undang-undang. Selanjutnya, Pemkot Solo bisa kembali memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Kunjungi Sesepuh TNI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno

Usai pembacaan surat pengangkatan sita eksekusi  Panitera PN Surakarta Asep Dedi Suwasta mengatakan, pengangkatan sita eksekusi berdasarkan putusan PK mulai hari ini. 

"Jadi secara hukum sudah boleh dimanfaatkan kembali," katanya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman, dalam rilisnya mengatakan ahli waris akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM untuk mengusut masalah ini secara tuntas.

Baca Juga: Debat Capres Cawapres, Emil Dardak Yakin Gibran Akan Hadapi Dengan Pikiran Positif

"Dan juga meminta kepada pihak Kepolisian , KPK dan Kejaksaan untuk memproses adanya tindak pidana yang berkaitan dengan tanah sriwedari agar hukum di Solo dapat ditegakkan," katanya.

Anwar mengatakan hal itu upaya dari ahli waris untuk memperjuangkan keadilan tanah sriwedari tersebut telah dilakukan selama 53 tahun yakni sejak 24 September 1970 dan Negara melalui pengadilan telah hadir memberikan kepastian hukum tentang  kepemilikan tanah sriwedari melalui putusan No:3249-K/Pdt/2012 tanggal 5 Desember 2013 tersebut.

Baca Juga: Silaturahmi di Ponpes Balikpapan, Ganjar dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat