unescoworldheritagesites.com

Pemkot Solo Bakal Lakukan Penataan Usai PN Surakarta Lakukan Pengangkatan Sita Eksekusi Sriwedari - News

Kepala Kejaksaan Surakarta DB Susanto bersama Sekda Solo Budi  Murtono usai memaparkan sikap Pemkot usai pengangkatan sita eksekusi lahan Sriwedari (Endang Kusumastuti)

:  Setelah Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melakukan pengangkatan sita eksekusi, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal melakukan penataan lahan Sriwedari dan memanfaatkan sebagai ruang publik.

"Terkait pemanfaatan lahan Sriwedari, saat ini sudah menjadi hak penuh Pemkot Solo maka akan dimanfaatkan sebaik-baiknya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo,  Budi Murtono di Balai Kota Solo, Rabu (6/12/2023).

Tetapi untuk penataan lahan Sriwedari yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris sejak puluhan tahun lalu itu, Budi mengatakan belum akan dilakukan tahun ini. Karena Pemkot Solo belum mengalokasikan anggaran untuk itu 

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Tell Me That You Love Me, Kisah Romantis Antara Seniman Tuli dan Aktris Ambisius

"Akan dibahas lebih lanjut, susun perencanaan sesuai masterplan," katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Surakarta, DB Susanto pada kesempatan yang sama mengatakan,  dengan adanya pengangkatan sita eksekusi maka aaat ini Pemkot Solo berhak atas lahan di Hak Pakai (HP) yang diakui pengadilan.

"Yakni HP 0026, HP 046, HP 40, dan HP 41," kata Susanto.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi: Satpol PP Terlibat Dalam Menjaga Aturan Pemilu

Susanto juga mengatakan, jika selama ini lahan Sriwedari sudah dikelola Pemkot Solo maka dengan dasar putusan pengangkatan sita eksekusi tersebut, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk menghentikan pengelolaan.

"Kejaksaan negeri mendapat kepercayaan Pemkot Solo, hadir sebagai kuasa hukum Pemkot Solo khususnya dalam tahapan melakukan gugatan perlawanan," jelasnya.

Kajari Surakarta memaparkan sejarah sengketa Sriwedari sampai tahun 2018 pihak bersengketa antara ahli waria dan Pemkot Solo sudah dalam tahap permohonan sita eksekusi.

Baca Juga: Antisipasi Banjir di Wilayah Sungai Bengawan Solo, Perlu Kesiapsiagaan Banjir

Saat dilaksanakan eksekusi oleh PN Surakarta, Pemkot Solo melakukan perlawanan karena memiliki bukti tentang kepemilikan yang ada di pihak Pemkot yakni HP 0026, HP 046, HP 40, dan HP 41.

"Pemkot Solo melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Surakarta pada 9 Juli 2021 tetapi tidak dikabulkan. Selanjutnya Pemkot Solo melakukan banding ke Pengadilan Negeri Semarang pada 2021, tidak  diterima," paparnya.

Selanjutnya Pemkot Solo mengajukan upaya kasasi dalam tahap ini putusan Mahkamah Agung (MA) menerima perlawanan Pemkot Solo. Sehingga putusan MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemkot Solo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat