unescoworldheritagesites.com

Pemilu 2024, Wajah Jakarta Semrawut Penuh Spanduk Caleg - News

Salah satu flyover di Jakarta penuh spanduk caleg peserta pemilu 2024.  Jakarta tampak  semrawut  jelang pesta demokrasi  14 Februari 2024.

 

 



: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif alias memble, sehingga dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta terlihat semrawut penuh spanduk caleg.

"Ya memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih berani, menertibkan spanduk caleg," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Benny menjelaskan, pihak Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Dipasangi Spanduk di Depan Rumah, Sejumlah Warga di Perumahan Muara Karang Tertekan


Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

"Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu," tuturnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa merekomendasikan jika adanya pelanggaran APK hingga menyebabkan korban.

Baca Juga: 67 Persen Wajah Baru, Ketua Demokrat DKI Optimistis Raih 15-17 Kursi Di Pileg 2024


Adapun rekomendasi ini pihaknya turut menggandeng partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI yang memiliki kewenangan.

Dia memahami bahwa masa kampanye Pemilu 2024 ini terbilang singkat yakni 75 hari dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjalan selama setahun.
Namun, sudah sepatutnya peserta pemilu mampu mengikuti aturan yang ada.

Adapun Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Langgar Perda, Satpol PP DKI Tutup New GSH Karaoke And Resto


"Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada peraturan daerah (Perda) Satpol PP selaku penegak Perda mestinya bisa mengeksekusi langsung," katanya.

Sebelumnya, petugas gabungan sudah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (fly over) Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, hari ini.***

Baca Juga: Program Sembako Murah, Swasta Diajak Bersinergi untuk Perluas Jangkauannya di Jakarta




Terkini Lainnya

Tautan Sahabat