: Pemasangan spanduk dengan tulisan bernada mempermalukan dikeluhkan warga di Komplek Perumahan Muara Karang Blok 8 RW 012, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Pemasangan spanduk tersebut terkait dengan pengaspalan jalan lingkungan di wilayah RW itu beberapa waktu lalu.
Adapun pengaspalan jalan lingkungan itu harus dibiayai secara swadaya oleh warga yang dikoordinir pengurus RW setempat.
Warga yang di depan rumahnya dipasangi spanduk menjadi tak nyaman dan Tertekan. Sebab tulisan di spanduk itu berbunyi, "rumah ini belum bayar aspal jalan depan rumahnya".
Warga yang rumahnya dipasangi spanduk pun tidak berani mencabut atau menurunkannya. Sebab di situ juga dicantumkan pasal akan dipidana bila merusaknya.
"Kami warga komplek dibuat ketakutan," ujar seorang warga yang di depan rumahnya dipasangi spanduk itu, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: Indonesia Gandeng Jepang Bangun Informasi Bidang Ketenagakerjaan
Rencana perbaikan jalan lingkungan dengan melapasi aspal telah disosialisasikan pengurus RW setempat dengan mengirimi surat ke warga pada tanggal 14 Juni 2022.
Dalam surat itu diterangkan bahwa jalan lingkungan di RW tersebut bukan aset Pemerintah Daerah sehingga kerusakan jalan itu tidak ditanggung pemerintah.
Selain itu di surat tersebut juga dijelaskan bahan yang akan digunakan dan rincian biayanya.
Baca Juga: Boyamin Saiman Dorong KPK Tuntaskan Skandal Kardus Durian
Karena pembiayaannya secara swadaya, pengurus RW setempat melalui surat tersebut mewajibkan semua warga berpartisipasi.
Bagi warga yang tidak mendukung, di surat itu dijelaskan bahwa pengurus RW dan RT sepakat membuat daftar nama secara terbuka, dan tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi publik.