unescoworldheritagesites.com

Ahli Waris Harap Dapat Ganti Untung Lahan yang Dibangun Kampus UIII - News

Kampus UIII (kiri), Kasno (kanan) (Ist)

: Ahli waris Kampung Bojong Malaka berharap mendapat ganti untung atas lahan tanah yang telah dibangun gedung kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Kampus UIII berada di Kota Depok, Jawa Barat telah menerima pendaftaran mahasiswa baru dari berbagai negara.

Sekretaris Paguyuban Kampung Bojong Malaka, Kasno mengatakan kampus UIII berdiri di tanah tanah adat yang jelas ada surat - surat yang resmi.

"UIII ini kan sudah menerima mahasiswa baru. Sementara belum diresmikan (oleh presiden ) kami sebagai ahli waris pemilik tanah berharap segera dibayar," kata Kasno di Depok, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Ekonomi Bertumbuh, PLN UID Jatim Pastikan Kecukupan Daya Listrik

Kasno menjelaskan gedung kampus UIII itu dibangun di lahan tanah adat oleh Kementerian Agama seluas 110 hektar. Tanah adat itu kata Kasno memiliki surat surat kepemilikan tanah warga Kampung Bojong Malaka resmi.

"Kami dapat mempertanggungjawabkan secara moral, hukum, defacto dan deyure dibuktikan dengan Leter C tahun 1965," kata Kasno.

Lalu Kasno mengatakan ada surat keterangan dari pemerintah desa waktu itu yang kini ada di kelurahan.

Baca Juga: Sinergi dengan Kanwil Kemenag, Baznas Gresik Targetkan Pengumpulan ZIS Rp27 M di 2024

"Kemudian ada pernyataan dari notaris.
Maka hal tersebut tidak diragukan lagi lahan yang dibangun UIII saat ini adalah milik warga sah secara hukum. Maka dari itu kami meminta kepada pihak terkait khususnya Kementerian Agama dan Kementerian ATR saling berkoordinasi agar apa yang menjadi hak masyarakat itu bisa dikembalikan," tutur Kasno.

Kasno juga berharap Presiden Indonesia melihat persoalan ini dan meminta memerintahkan kepada bawahan menyelesaikan hak masyarakat atas lahan yang digunakan kampus UIII.

"Kami meminta Presiden Indonesia segera juga memerintahkan kepada bawahannya menyelesaikan hak masyarakat," tuturnya.

Kasno juga mengatakan di tahun 2018 muncul sertifikat tanah dengan nomor 002 atas nama Kementerian Agama dengan lahan seluas 142 hektar.

Kata Kasno itu sudah ada keputusan hukum, namun pihak RRI mengakui ke Kementerian Agama sebanyak empat kali lipat dari risalah sidang. Risalah sidang menyebut bahwa kepemilikan lahan tanahnya hanya 32, 4 hektar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat