unescoworldheritagesites.com

Kota Bekasi Canangkan Daerah Tertib Ukur Tahun 2024 - News

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad didampingi Disdagperin dan OPD lainnya melakukan kegiatan pencanangan dan penempelan stiker bidang metrologi sebagai daerah tertib ukur di SPBU 33.171.01, Jalan Ir Juanda, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi, Senin (5/2/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen menjaga agar alat ukur, takar dan timbang sesuai dengan standar yang berlaku di wilayahnya.

Dalam rangka pencanangan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur, Pemkot Bekasi melakukan kegiatan pengawasan salah satunya di sejumlah SPBU dengan menempelkan stiker.

"Ini semuanya berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat, bagaimana pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar proses pengadaan dan perdagangan ini menggunakan alat timbang dan ukur sesuai dengan standar," kata Kadisdagperin Kota Bekasi, Robert Siagian, usai pencanangan di SPBU 33.171.01, Jalan Ir Juanda, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Deklarasi Candrabhaga: Mengawali Pesta Demokrasi Pemilu 2024 di Kota Bekasi

Awal tahun ini, Pemkot Bekasi akan melakukan pendataan dan pengukuran bidang metrologi legal dalam transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter KWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

"Pengukuran pelayanan tera dan tera ulang sudah kami lakukan secara rutin, cuman tahun ini kita berkomitmen untuk melakukan pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur," jelasnya. 

Untuk diketahui, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad didampingi Disdagperin dan OPD lainnya melakukan kegiatan pencanangan dan penempelan stiker bidang metrologi di SPBU 33.171.01, Jalan Ir Juanda, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Siapkan Strategi Antisipasi Banjir pada Pemilu 2024

Adapun pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang  Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat