unescoworldheritagesites.com

KPU Kota Bekasi Evaluasi Rekapitulasi Suara untuk Peningkatan Kualitas Sirekap - News

Petugas PPS saat melakukan penghitungan suara Pemilu di TPS 38, RW 04, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Rabu (15/2/2024) lalu. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera melaksanakan rapat rekapitulasi perolehan suara. Rapat tersebut telah berlangsung sejak tanggal 17 hingga 18 Februari 2024 di berbagai kecamatan 

Setelah proses rekapitulasi dua hari tersebut, KPU Kota Bekasi mengagendakan rapat koordinasi dengan PPK untuk mengevaluasi pelaksanaan rekapitulasi tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan pelayanan kepada peserta pemilu.

"Tujuan evaluasi pertama adalah agar pelaksanaan rekapitulasi suara semakin baik, optimal, dan efektif, serta mampu melayani peserta pemilu dengan baik," kata Ali Syifa kepada awak media, Senin (19/2/2024).

 Baca Juga: Menaker Kunjungi Thailand, Jajaki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

"Kedua, kami juga mendapatkan arahan dari KPU RI untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan kualitas data yang direkap. Data dari proses rekapitulasi ini akan menjadi dasar untuk melakukan penyandingan data dengan data otentik kepada seluruh peserta pemilu, termasuk salinan C dan C1 Plano," tambah Ali.

Ia juga menjelaskan bahwa penundaan rapat rekapitulasi dilakukan dengan tujuan pertama, agar PPK dapat menunggu arahan dari KPU RI terkait pembacaan data yang sudah direkap. 

"Kedua, untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan rekapitulasi di seluruh PPK, dengan harapan agar proses tersebut berjalan dengan baik, optimal, dan efektif," jelasnya. 

 Baca Juga: Pantau Harga di Pasar Tambahrejo, KPPU Pastikan Penyaluran Bansos Tak Bikin Beras Hilang di Pasaran

Untuk diketahui, penghitungan suara tingkat kecamatan di Kota Bekasi pada Jumat (16/2/2024). Penundaan dilakukan lantaran aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan mengirimkannya ke jenjang selanjutnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat