unescoworldheritagesites.com

Sejaterahkan Pekerja, Perusahaan Wajib Terapkan Susu - News

Sejahterakan pekerja, perusahaan wajib terapkan standar dan skala upah. (Suara Karya/Disnakertrans NTB)

: Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnaker RI bekerja sama dengan Disnakertrans NTB menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah ((SUSU) di Hotel Lombok Plaza, Kamis (7/3/2024). Bimtek yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 7-9 Maret 2024 diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari wakil HRD perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah dari berbagai sektor, seperti perhotelan, retail, jasa keuangan, konstruksi dan makanan minuman.

Narasumber Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah berasal dari pejabat Ditjen. PHI dan Jamsos dan praktisi pengupahan dengan materi diantaranya implementasi penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, teori penyusunan struktur dan skala upah, analisa jabatan, evaluasi jabatan, serta praktek-praktek penyusunan struktur dan skala upah dengan metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode point vector.

Bimtek ini bertujuan agar peserta dapat memahami teori dan praktek struktur dan skala upah yang diharapkan dapat berdampak pada aspek keadilan, kesetaraan upah, kenyamanan bekerja,menciptakan suasana yang kondusif untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas bagi pekerja.

 

Baca Juga: Temukan Upah Wartawan Tak Menentu, AJI dan LBH Pers Minta Pelaksanaan Perpres PublisherRights Akuntabel

Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen. PHI dan Jamsostek yang diwakili oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A mengatakan pentingnya menyamakan persepsi dalam penyusunan struktur skala upah sebagai upaya mensejahterakan pekerja dan meningkatkan produktivitas perusahaan.

 

Baca Juga: Menaker: Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha

Selama ini masih banyak perusahaan yang menjadikan UMP dan UMK sebagai standar gaji/upah. Padahal upah minimum hanya jaring pengamanan. Dengan struktur skala upah, perusahaan bisa mengetahui pekerja mana saja yang memiliki kompetensi dan terus dipertahankan, karena dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Serta bisa menghindari disharmoni pada hubungan industrial, karena menjamin kesejahteraan pekerja.

 

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum di Jawa Barat: Ini Rekomendasi Kenaikan dari SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi

"Jika sudah bisa menyusun struktur skala upah, nantinya wakil perusahaan akan diberikan pelatihan untuk penyusunan upah berdasarkan produktivitas," ujarnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH dalam pengaragannya menyampaikan selama ini UMP dan UMP menjadi isu hangat dalam Dewan Sidang Pengupahan, seolah-olah UMP dan UMK adalah standar gaji. Padahal UMP dan UMP berlaku untuk pegawai dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Banyak perusahaan yang memandang standar gaji berdasarkan UMP dan UMK. Ini sangat merugikan pekerja yang memiliki skill dan pengalaman, di mana gajinya sama dengan pegawai baru," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat