unescoworldheritagesites.com

Lingkungan Hidup, Jam Sultra Desak Kementerian ESDM Tinjau Izin Usaha Tambang di Konawe Utara yang Langgar Aturan - News

Jaringan Aksi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Jam Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Rabu (6/3/2024). Foto: Istimewa

:  Jaringan Aksi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Jam Sultra)  melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Rabu (6/3/2024) lalu.

Dalam aksinya, pihak Jam Sultra mendesak Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba meninjau kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak menerbitkan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan nikel PT CJ di Kabupaten Konawe Utara, yang diduga melakukan pelanggaran bagi lingkungan hidup.

Asrul Rahmani, Ketua Umum Jaringan Aksi Masyarakat Sulawesi tenggara ( Jam Sultra) mengatakan bahwa desakan itu dilakukan, karena sejak tahun 2021 sampai 2023, perusahaan tersebut telah melakukan banyak pelanggaran hukum di sektor pertambangan dangan melakukan pemalsuan data produksi dan penjualan ore nikel.

"Jam Sultra mendesak Kementerian ESDM agar tidak menerbitkan RKAB PT CJ karena lokasi area penambangan tersebut sudah tidak memiki cadangan ore nikel yang cukup sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," kata Asrul Rahmani.

Baca Juga: Jaksa Agung Copot 3 Oknum Jaksa Terkait Tambang Nikel, Dalam Kasus Sama Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Terkait itu, Jam Sultra meminta Mabes Polri dan Kejagung untuk melakukan penyelidikan serta memeriksa direktur/pimpinan PT CJ terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi di Wiup PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

“Berdasarkan data di lapangan kami menemukan PT CJ diduga melakukan aktivitas tidak berdasarkan juknis atau kaidah pertambangan serta diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan meninggalkan lubang galian pertambangan tanpa reboisasi lahan bekas pertambangan,” kata dia

Menurut Asrul, sudah seharusnya Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba, melakukan evaluasi mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengkaji ulang Izin Lingkungan PT CJ dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah tegas yang diperlukan.

Baca Juga: Mantan Kajati Sultra Dicopot Diduga Terkait Korupsi Tambang

Selain itu, Jam Sultra juga menemukan fakta bahwa PT CJ diduga melakukan bukaan kawasan lahan yang tidak sesuai.

“Kami meyakini PT CJ tidak lagi mempunyai deposit/Cadangan nikel di Wilayah IUP-nya sehingga sudah harus menjadi menjadi pertimbangan Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB perusahaan tersebut,” lanjut Asrul.

Jam Sultra juga menduga sejak tahun 2021 sampai 2023 PT CJ melakukan manipulasi data produksi dan penjualan dimana perusahaan tersebut menerbitkan SPK bodong dan bekerja sama/menggandeng kontraktor siluman yang tidak memiliki IUJP serta tidak terdaftar dan masuk kedalam laporan struktur RKAB. Anehnya lagi kontraktor-kontraktor tersebut melakukan penjualan hasil ore nikel.

Menurut Asrul, seharusnya dalam melakukan kegiatan pertambangan, pelaku usaha memberikan data atau informasi yang benar seperti data studi kelayakan, laporan penjualan hasil tambang.

“Penyampaian itu menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha pertambangan kepada pemerintah sehingga apabilah terdapat perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat