unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Copot 3 Oknum Jaksa Terkait Tambang Nikel, Dalam Kasus Sama Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

: Bersih-bersih terus dilakukan Kejaksaan Agung saat institusi ini memperoleh kepercayaan publik yang begitu tinggi. Oknum-oknum jaksa yang menyalahgunakan kewenangan dicopot atau dijatuhi sanksi.

Hal itulah yang terjadi terhadap tiga oknum jaksa yang diduga kuat bermain dalam kasus suap terkait tambang nikel di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu oknum jaksa yang dicopot itu Raimel Jesaja yang kini menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra. Raimel dengan dua oknum jaksa lainnya  menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra.

Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Ketut belum bisa merinci kasus dugaan suap yang diduga menjerat ketiga oknum jaksa. Kapuspenkum juga belum bisa membeberkan secara detil sanksi terhadap ketiga oknum jaksa; sebatas sanksi administratifkah atau akan ada pula proses hukum sampai ke Pengadilan Tipikor.

Ketut Sumedana hanya menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa tersebut sanksi berat berupa pencopotan. "Saya tidak bisa menyampaikan secara gamblang,  karena data yang saya peroleh dari pengawasan Jamwas) baru itu," tutur Ketut, Selasa (25/7/2023).

Di pihak lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujiyanto (SM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Baca Juga: Satgas 53 Jangkau Seluruh Indonesia Untuk Tindak Oknum Jaksa Nakal

Ketut Sumedana menyebutkan, penyidik Kejati Sultra menetapkan SM setelah memeriksanya di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023)

“Tim penyidik pada Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang,” katanya.

Satu orang tersangka, kata Ketut, yakni EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama.

Selain itu, mereka juga memproses penerbitan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tercela, 200 Jaksa Nakal dan Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat