unescoworldheritagesites.com

Mantan Kajati Sultra Dicopot Diduga Terkait Korupsi Tambang - News

Kejati Sultra

: Ada-ada saja oknum berulah saat institusinya diberikan kepercayaan tinggi sekali oleh masyarakat. Kaitan perbuatan yang diduga melanggar hukum itu demi fasilitas atau duit yang banyak.

Tersebutlah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), RJ, diduga dicopot dari jabatannya akibat perbuatannya. RJ yang belakangan menduduki jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung diduga terlibat kasus pertambangan.

Akibatnya, jabatannya dicopot. Bahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah mencabut status jaksanya dari korps Kejaksaan RI.

Baca Juga: Soal Jaksa Nakal, Jamwas: Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan pencopotan RJ diduga terkait kasus korupsi pertambangan di Sulawesi Tenggara.

“Pemecatan terkait kasus pertambangan di PT Antam,” kata Ketut Sumedana, Kamis (6/7/2023), di Jakarta.

Namun, Ketut Sumedana menolak untuk menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan jaksa RJ dalam perkara korupsi tambang di Sultra tersebut.

Baca Juga: Festival Kemerdekaan Kemendag, Mendag Zulkifli Hasan Ajak Masyarakat Lakukan yang Terbaik untuk Negeri

“Belum bisa merincinya, yang pasti pencopotan ini saat RJ menjabat Kajati di Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.

Menurut Ketut Sumedana, selain RJ juga ada 4 orang lainnya yang ikut dijatuhi sanksi berat. Mereka adalah bawahan RJ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Yakni. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator dan dua orang di Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Telkom Indonesia Melalui Finnet Luncurkan Finpay Link

Terkait dugaan korupsi pertambangan ini, tim penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka  penjualan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Para tersangka tersebut masing-masing General Manager PT Antam Konawe Utara inisial HW, Dirut PT Lawu Agung Mining OS, Dirut PT KKP AA dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining inisial GLA. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat